PALOPO --- Kejaksaan Negeri Palopo (Kejari) Palopo kerjasama dengan Unanda Palopo membangun Rumah Restorativ Justice (RJ).
Gagasan untuk membentuk RJ diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo Agus Riyanto dengan melibatkan perguruan tinggi, pemerintah daerah dan lembaga kemasyarakatan lainnya. "Ini dalam kerangka menginisiasi penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat khususnya di tingkat kelurahan yang berbasis musyawarah atau dengan istilah pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice," ujar Kajari Palopo Agus Riyanto.
Atas keseriusan Kajari Palopo untuk mendorong pembentukan rumah RJ di kelurahan yang ada di Kota Palopo, maka Kajari Palopo membangun kerjasama dengan Universitas Andi Djemma untuk membantu penegak hukum pemerintah dan masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan restorativ justice.
Rombongan Kajari Palopo diterima langsung Rektor Unanda Dr Ir H Annas Boceng, M.Si didampingi para wakil rektor, Jumat.
Rektor Unanda Dr Annas Boceng menyambut baik ide dan gagasan tersebut.Apalagi, Unanda memiliki Fakultas Hukum yang siap bergerak membangun RJ.(ary)