PALOPOPOS.CO.,ID JAKARTA -- Kesalahan penulisan nama pada akta kelahiran bisa diubah. Anda dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penggantian nama di akta kelahiran.
Berikut cara mengganti nama di akta kelahiran beserta syarat dokumen yang harus dipersiapkan.
Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting. Akta kelahiran atau disebut juga akta lahir adalah sebuah bukti sah mengenai status peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Dokumen ini sangat penting, karena akta kelahiran merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan masyarakat. Sebut saja untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Susunan Keluarga (KSK), hingga untuk keperluan administrasi sekolah anak.
Akta kelahiran berisi informasi mengenai kelahiran dari seseorang. Mulai dari nama anak, nama orang tua, tempat lahir, dan sebagainya. Biasanya akta kelahiran ini dibuat sesaat setelah kelahiran dari yang bersangkutan.
Data pada akta kelahiran ini sendiri bisa diubah, terutama pada nama yang bersangkutan. Jika seseorang ingin melakukan perubahan nama pada akta kelahiran, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut cara mengganti nama di akta kelahiran, prosedur, hingga persyaratannya.
Prosedur Penggantian Nama pada Akta Kelahiran
Merujuk pada Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, prosedur penggantian nama pada akta kelahiran atau pemberian catatan pinggir pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon mendapatkan penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon.
Setelah itu, penetapan pengadilan mengenai penggantian nama pemohon tersebut harus dilaporkan pada instansi pelaksana, dalam kasus ini adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dispendukcapil daerah setempat yang menerbitkan akta kelahiran tersebut.
Penetapan pengadilan ini harus sudah diserahkan paling lambat 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon tersebut diterima.
Dalam proses pergantian nama pada akte kelahiran tersebut, tentu saja terdapat beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh para pemohon. Masih dinukil dari sumber yang sama, setidaknya terdapat 4 persyaratan untuk melakukan penggantian nama pada akte kelahiran.
Agar proses pergantian nama pada akta kelahiran ini bisa berlangsung dengan cepat, sangat penting bagi pemohon untuk mempersiapkan terlebih dahulu semua persyaratan yang sudah ditetapkan. Jika tidak, maka bisa jadi akta kelahiran yang baru tak kunjung jadi karena kurangnya persyaratan.
Syarat Mengajukan Permohonan Ganti Nama di Akta Kelahiran
Anda selaku pemohon perlu mempersiapkan berkas yang menjadi syarat permohonan ganti nama di akta kelahiran, meliputi:
- Kutipan Akta Kelahiran
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah menyerahkan kutipan akta kelahiran yang bersangkutan. Kutipan akta kelahiran yang harus disertakan saat mengajukan penggantian nama adalah yang asli dan fotokopi. - Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
Syarat kedua yang harus disiapkan oleh pemohon adalah fotokopi salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama pemohon. fotokopi penetapan Pengadilan Negeri ini harus sudah dilegalisasi. - Fotokopi KTP + KSK
Syarat ketiga adalah melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan Kartu Susunan Keluarga atau KSK. - Fotokopi Akta Perkawinan
Syarat terakhir untuk melakukan permohonan pergantian nama di akta kelahiran adalah dengan melampirkan fotokopi akta perkawinan, jika si pemohon sudah melangsungkan pernikahan.
Cara Mengganti Nama di Akta Kelahiran
Setelah mempersiapkan syarat di atas, Anda dapat mengikuti tahapan cara mengganti nama di akta kelahiran, sebagai berikut.
Siapkan berkas-berkas di atas beserta salinan aslinya
Pergi ke dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
Petugas loket Dukcapil akan menerima dan memeriksa berkas yang kamu ajukan
Jika berkas-berkas yang disyaratkan sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi.
Tunggu hingga proses verifikasi selesai. Petugas akan memberikan tenggat waktu proses penggantian nama akta kelahiran
Jika nama yang tercantum sudah diubah, petugas akan menyerahkan akta perubahan nama beserta dokumen aslinya.
Demikian syarat dan cara mengganti nama di akta kelahiran yang harus dipenuhi bagi pemohon.