Terduga Pemerkosa Tiga Anak Kandung di Luwu Timur, Kasusnya Dihentikan Polisi, Ini Alasannya

  • Bagikan

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, di dampingi Wadirreskrimum Duhri Akbar Nur, dan Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester. M.M. Simamora, saat melaksanakan Press Release dugaan kasus pencabulan terhadap anak di Luwu Timur bertempat Lobby Lontang Adduppangeng Bharadaksa Polda Sulsel, Jumat 20 Mei 2022. --hms--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI-- Penyidikan kasus ayah memperkosa tiga anak kandungnya di Luwu Timur yang viral beberapa waktu lalu, akhirnya dihentikan kepolisian karena tidak cukup bukti.

Kuasa Hukum Sopyan (terduga pelaku), Agus Melas mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polri yang menghentikan kasus ayah memperkosa tiga anak kandungnya di Luwu Timur karena tidak cukup bukti.

Dengan demikian, Tagar Percuma Lapor Polisi, dengan Judul Tiga Anak Saya Diperkosa, yang viral di media sosial kala itu, tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Selaku kuasa hukumnya, saya mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polri yang sudah transparan memproses kasus ini dimana dalam penanganannya sudah melibatkan banyak pihak, mulai dari penyidik dari Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polres Lutim. Tidak hanya itu, juga tim dokter ahli, psikolog, dan tim Perlindungan Anal. Hasilnya, setelah dalam gelar perkara Jumat kemarin klien kami Sofyan tidak terbukti melakukan tindak asusila pada anaknya, sehingga kasus ini dihentikan," beber Agus Melas, Sabtu 21 Mei 2022.

Dengan penghentian kasus ini, Agus Melas berharap publik jangan lagi menghakimi secara sepihak Sopyan atas hal yang tidak pernah ia lakukan.

”Kita tahu ketika tulisan ini diangkat oleh Project Multatuli, beberapa waktu lalu, banyak warga yang terpengaruh dengan tulisan tersebut dan membuly klien kami. Untuk itu dengan dihentikan kasus ini nama baik, harkat dan martabatnya klien kami harus dipulihkan,” terang Agus Melas.

Hal yag menarik dalam gelar perkara tersebut ada rekomendasi yang dikeluarkan untuk Pelapor Rastia yang juga mantan isteri klien kami yaitu rekomendasi untuk pemulihan kondisi kesehatan dan psikologi ibu dan anak tersebut.

Rekomendasi tersebut sepertinya sebuah pesan yang harus dimaknai publik bahwa ada kelainan kejiwaan yang dialami oleh si pelapor Rastia.

Lanjut Agus, Kliennya berharap setelah penghentian kasus ini, ia bisa bertemu dengan tiga orang anaknya, karena sejak ia dilaporkan mantan isterinya tuduhan pencabulan, tidak pernah lagi bisa ketemu tiga orang anaknya. Klien kami sangat mengkhawatirkan masa depan anaknya.

”Intinya kasus ini tidak terbukti, Tagar Percuma Lapor Polisi, Tiga Anak Saya Diperkosa, setelah di periksa oleh tim penyidik itu sama sekali tidak benar. Sebagai kuasa hukum terlapor Sofyan, saya salut dan puas atas kinerja penyidik Polres Lutim," kata Agus.

Untuk diketahui, pada Jumat 20 Mei 2022, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, di dampingi Wadirreskrimum Duhri Akbar Nur, dan Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester. M.M. Simamora, melaksanakan Press Release dugaan kasus pencabulan terhadap anak di Luwu Timur bertempat Lobby Lontang Adduppangeng Bharadaksa Polda Sulsel.

Press Release tersebut dihadiri juga oleh UPT PPA Luwu Timur, Tim dari Bareskrim Polri, Komisioner Kompolnas, Tim KPPA, Tim Apsifor dan Perwakilan Kantor Staf Presiden RI.

Dimana disampaikan hasil Gelar Perkara yang dilaksanakan di Polda Sulsel adalah dihentikan penyelidikannya atau karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. (akmal)

  • Bagikan