PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Delapan polisi anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar dicopot buntut kasus Muhammad Arfandi Ardiansyah (18) yang tewas usai ditangkap.
Kedelapan polisi tersebut dimutasi ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Sulsel.
"Perintah Kapolda, anggota narkoba Restabes ditarik ke Polda untuk ditempatkan di Yanma," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana dilansir dari detikSulsel, Senin (23/5/2022).
Mutasi delapan polisi narkoba tersebut berdasarkan surat telegram STR/290/V/KEP/2022 per tanggal 18 Mei 2022. Hal itu dilakukan agar pihaknya lebih mudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi itu.
"Untuk mempermudah pemeriksaan," ujar Suartana.
Kendati demikian, Suartana mengaku pihaknya belum bisa menyampaikan ada atau tidaknya kelalaian yang dilakukan oleh anggotanya itu. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sulsel dan autopsi.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan Propam dan hasil autopsi, sehingga bisa kita simpulkan," jelasnya.
Propam Polda Sulsel turun tangan mengusut kasus kematian Muh Arfandi yang tewas usai ditangkap polisi di Kota Makassar. Propam memeriksa delapan orang polisi yang mana satu di antaranya merupakan seorang perwira.
"Ada tujuh anggota (diperiksa). Ada (satu orang perwira yang diperiksa)," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan di Polrestabes Makassar.
Dari total delapan polisi yang diperiksa, satu di antaranya merupakan seorang polisi wanita (Polwan). Namun Polwan tersebut diperiksa hanya sebagai saksi.
"Ada tujuh anggota (diperiksa) tapi yang satu Polwan tidak terlibat. Yang bersangkutan ada di tempat saja jadi kami jadikan saksi saja sampai mana keterlibatan," jelasnya.(int)