PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Masyarakat harus waspada. Karena, investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol) ilegal terus marak.
Maraknya modus seperti itu, tidak terlepas dari berkembangnya teknologi. Segala kegiatan masyarakat menjadi mudah, termasuk dalam mengakses layanan keuangan. Salah satunya adalah dalam melakukan investasi hingga pinjaman online.
Namun, hal ini juga sekaligus menjadi celah oknum tidak bertanggung jawab menjalankan aktivitas ilegal di masyarakat. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal pada April 2022.
“Sehingga sejak tahun 2018 sampai April 2022 ini, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal,” Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing secara tertulis, Senin, 23 Mei 2022.
Satgas Waspada Investasi pun mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
“Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban,” ujarnya.
Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti.
“Tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti,” ungkapnya.
Dirinya mengimbau, apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (jp/pp)