PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, LAGALIGO-- Jambret kembali beraksi di Palopo. Pelakunya dua orang. Mereka merampas handphone (HP) seorang mahasiswa yang sedang asyik main HP di pinggir Jalan Kelapa.
Pada Senin, 23 Mei 2022, para tersangka sudah mendekam di sel Polsek Wara. Dijerat pasal 363 KUHPidana (pencurian berat) dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, subs 362 KUHPidana dengan hukuman lima tahun.
Menurut Kapolsek Wara Kompol Denny yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A. Akbar, Senin kemarin, tersangka jambret ditangkap pada 19 Mei 2022 lalu. Penangkapannya dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara.
Kedua tersangka berinisial FA (18) pemuda pengangguran dan RH (14) yang masih berstatus pelajar. Keduanya warga Kec. Bua. Kini telah menjalani proses penyidikan oleh penyidik di Mako Polsek Wara.
Dari tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna Hitam yang digunakan saat beraksi. Dan handphone milik korban yang sempat dirampas merek Oppo warna merah.
Aksi ini bermula saat FA berboncengan dengan RH berangkat dari Desa Pemmesakang menuju ke Palopo menggunakan sepeda motor pada 19 Mei 2022 lalu. Setiba di Palopo, keduanya sempat singgah di depan Alfimidi Super karena bertemu dengan teman-temannya disana.
Dari lokasi itu FA kemudian mengajak RH berkeliling menuju ke pasar sentral. Saat di sekitar pasar sentral, mereka melihat korban, IM (20) seorang mahasiswa sedang memegang handphone. Dari situ muncul pikiran FA dan mengajak RH untuk merampas handphone korban.
"Saat beraksi, FA yang mengendarai sepeda motornya mendekati korban dan RH yang dibonceng bagian mengeksekusi handphone korban. Berhasil merampas handphone milik korban, keduanya sempat kabur namun jatuh sehingga sejumlah warga yang sempat mendengar teriakan korban, langsung mengamankan kedua pelaku dan memanggil pihak kepolisian," kata Akbar. (ria)