PALOPO --- Kejari Palopo mulai memasang spanduk sebagai bentuk pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ).
"Ini sebagai bentuk keseriusan membentuk RJ di kelurahan," ujar Rektor Unanda, Dr Ir H Annas Boceng, M.Si, Senin.
Pemasangan spanduk oleh tim Kejari atas arahan dari Kajari Palopo Agus Riyanto.
"Ada di beberapa tempat dipasang spanduk ini," tambah Dr Abd Rahman Nur, SH, MH, wakil rektor Unanda.
Lanjutnya, spanduk ini sebagai keseriusan dalam kerjasama Unanda dan Kejari Palopo. Untuk mewujudkan pembentukan rumah Restorative Justice di tingkat kelurahan. "Ini nantinya untuk memfasilitasi penyelesaian hukum di tingkat masyarakat," tandas doktor hukum ini.(rls/ary)