Mau Terbentuk Provinsi Tana Luwu, Segera Urus DOB Luteng

  • Bagikan
ILUSTRASI

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Wija To Luwu (WTL) sangat mendambakan bisa mandiri menjadi suatu provinsi, terpisah dari Sulsel.

Semangat untuk mekar terus dikobarkan. Bahkan Yang Mulia Datu Luwu, Andi Maradang Mackulau di acara Halal Bihalal WTL di Jakarta, Jumat 20 Mei 2022, pekan lalu, menyampaikan nasihat kepada sejumlah Wija To Luwu. Agar selalu menjaga solidaritas dan semangat memperjuangkan terwujudnya Provinsi Tana Luwu. Ini adalah amanat dari leluhur.

Namun, jika melihat dari sejumlah persyaratan yang dimiliki untuk mekar menjadi suatu Daerah Otonomi Baru (DOB), apakah sudah memenuhi persyaratan?
Berikut Palopo Pos merangkum sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi suatu DOB agar bisa mekar.

Dimulai dari Syarat Administratif Pembentukan Daerah Otonom.
Suatu daerah dapat diajukan sebagai contoh daerah otonom jika memenuhi syarat administratif. Yang dimaksud syarat administratif adalah syarat ketatanegaraan, yang berupa surat-surat dan persetujuan semua instansi terkait.

Syarat administratif pembentukan daerah otonom, yaitu: untuk pembentukan provinsi, maka harus ada persetujuan dari DPRD kabupaten atau kota dan Bupati atau walikota yang wilayahnya direncanakan menjadi wilayah provinsi yang akan dibentuk. Minimal terdiri lima daerah otonom di dalamnya.

Selain itu, pengajuan pembentukan daerah otonom harus mendapat persetujuan dari DPRD provinsi induk atau asal dan gubernurnya. Terakhir adalah adanya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Lalu, ada Syarat Teknis Pembentukan Daerah Otonom.

Sebuah wilayah baru atau sebuah daerah otonom yang baru dibentuk tentu saja tidak akan selamanya bergantung pada dana hibah. Sebuah daerah otonom haruslah mempunyai kemampuan sendiri dalam mengelola pemerintahannya. Oleh karena itu, syarat fisik menjadi syarat pembentukan daerah otonomi. Agar kelak daerah yang baru dapat membangun and menyejahterakan masyarakatnya.

Yang termasuk syarat fisik, yaitu : Kemampuan Ekonomi, Potensi Daerah, Sosial Budaya, Sosial Politik, Kependudukan, Luas daerah, Pertahanan, Keamanan, Tingkat Kesejahteraan Masyarakat, Kemampuan keuangan, Rentang Kendali.

Terakhir ada Syarat fisik pembentukan DOB yang berhubungan dengan luas dan cakupan wilayah tersebut.

Jika yang dibentuk adalah kabupaten, maka minimal adalah tujuh kecamatan yang berada di wilayahnya. Sedangkan untuk wilayah kota minimal 4 kecamatan yang berada di bawahnya.

Selain pembentukan daerah otonom baru, UU No 23 tahun 2014 juga tidak menutup kemungkinan untuk penggabungan dua wilayah menjadi satu wilayah apabila dianggap kedua wilayah juga sudah tidak memenuhi syarat.

Meskipun dapat dikatakan bahwa sampai saat ini belum ada penggabungan dua wilayah. Syarat penggabungan hampir sama dengan syarat pembentukan wilayah baru.

Saat ini wilayah Tana Luwu baru memiliki empat kabupaten/kota otonom yang siap bergabung. Yakni, Kab. Luwu, Kota Palopo, Kab. Luwu Utara, dan Kab. Luwu Timur.

Sementara, pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, juga masih menemui kendala dengan masih berlakunya moratorium DOB oleh Presiden RI. (idr)

  • Bagikan