PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO-- Belasan orang massa aksi yang didominasi oleh pemuda, menggelar aksi demo di depan kantor Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance yang terletak di Jl. Kelapa, Kota Palopo, Selasa, 24 Mei 2022.
Aksi yang dimulai sekira pukul 10:30 Wita, iti dipimpin oleh jenderal lapangan, Reski Halim. Massa aksi yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kota Palopo itu, menuntun pihak MPM Finance agar mengembalikan unit mobil yang telah di lelang tanpa pemberitahuan ke konsumen. Kemudian meminta pihak kepolisian menindak lanjuti pelaku telah diduga melakukan penggelapan mobil konsumen tanpa pemberitahuan.
Menurut, Wiwin, salah seorang pemuda yang melakukan orasi di depan MPM Finance, menyebutkan bahwa pihak MPM Finance telah melakukan penggelapan terhadap unit mobil konsen mereka. Pasalnya unit mobil jenis pick up milik Elisabet, warga Bone- bone, Kabupaten Luwu Utara pada (30/03) dua bulan lalu itu telah dilelang tanpa sepengetahuan konsumen.
"Sangat jelas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pihak MPM. Pasalnya, mobil milik warga yang menunggak selama tiga bulan itu mulai Januari sampai Maret 2022, diambil dari rumahnya sekira (07/03) dua bulan lalu oleh kepala kolektor MPM bernama Nelwan dan salah seorang temannya. Alasan mereka ke konsumen, unit tersebut hanya diamankan saja dan akan dikembalikan setelah konsumen datang ke kantor MPM pad (08/03) untuk membicarakan tunggakan yang belum dibayar kemudian unit tersebut akan dikembalikan. Akan tetap pada waktu yang disampikan oleh kolektor itu, konsumen tersebut sedang melayat ke rumah salah seorang keluarganya dan tidak sempat hadir. Sehingga pada (09/03) barulah konsumen tersebut datang di kantor MPM namun, bukan berita baik yang diterima tapi unit tersebut justru tidak bisa lagi ditebus karena unit yang telah ditarik sebagai barang sitaan dari konsumen yang menunggak," kata Wiwin berdasarkan data yang diperoleh dari konsumen.
Selain itu lanjut, pemuda yang berasal dari Luwu Utara dan sedang melanjutkan S2 di Makassar itu, mengatakan bahwa status konsumen yang berpendidikan rendah, diduga dijadikan pihak MPM melakukan pembodohan.
"Perlu kita tahu bahwa konsumen anda itu patah pensil (tidak tamat SD). Apa karena itu anda leluasa melakukan pembodohan. Harusnya anda yang berpendidikan tinggi memberikan pemahaman kepada konsumen anda yang berpendidikan seperti, bukan mala membohongi mereka. Kalian bilang ke konsumen hanya mengamankan unit, tapi setelah konsumen datang ke kantor untuk membayar separuh tunggakan cicilan sebesar Rp 19 juta selama tiga bulan, tapi kalian bilang tidak bisa, terus yang fatalnya anda mengurus konsumen menandatangani perjanjian penaikan yang mereka tidak pahami," kata Wiwin dalam orasinya.
Ditambahkan pula orator lainnya yakni, Reski Halim, dia mengatakan pihak MPM telah melakukan penggelapan unit mobil konsumennya dengan cara melelang unit tanpa pemberitahuan kepada konsumen.
"Pihak MPM Finance telah melakukan penggelapan unit mobil milik konsumennya. Mereka melakukan pelelangan melalui balai lelang pada (30/03). Namun sayangnya pihak konsumen tidak pernah diberitahukan bahwa unit tersebut akan dilelang. Soal pihak MPM yang membela diri dengan mengaku telah mengirim surat pemberitahuan melalui kantor pos kepada konsumennya bahwa akan melakukan lelang unit, itu sama sekali tidak benar karena surat yang dimaksud sama sekali tidak perna diterima. Padahal sebelumnya konsumen tersebut masih ingin melanjutkan angsuran mobil dengan membayar dua bulan dari tunggakan selama tiga bulan," kata Reski.
Kemudian dikonfirmasi terpisah seusai menerima peserta aksi, Wandy, kepala kantor MPM Finance, membantah bahwa apa yang disampaikan oleh peserta demo tersebut, tidak benar adanya. Menurutnya, semua prosedur telah dilakukan berdasarkan standar operasional pelayanan.
"Sangat tidak benar jika kami dikatakan menggelapkan unit mobil konsumen. Kami kira semua sudah sesuai prosedur, mulai dari surat peringatan yang di layangkan kepada ibu Elisabet terkait tunggakan angsuran yang tidak dibayar selama tiga bulan dan bahkan surat pemberitahuan unit tersebut akan dilelang, juga telah dikirim kepada konsumen yang dikirim ke melalui kantor pos pada (24/03) namun sampai unit tersebut usai dilelang, konsumen tidak memberi kabar. Soal surat pemberitahuan itu, kami punya bukti pengiriman surat dari Kantor Pos," kata Wandy.
Tidak hanya itu, ia juga menantang pendemo dan konsumen yang merasa telah dirugikan oleh MPM agar menempuh jalur hukum jika merasa MPM telah merugikan mereka.
"Prosedur telah kita jalankan, bahkan kebijakan juga pernah kita berikan kepada konsumen ini. Selain relaksasi pembayaran selama 9 bulan, konsumen ini juga pernah dibantu oleh kolektor dengan menutupi angsuran pada bulan Desember lalu. Namun jika tidak puas dengan pelayanan kami, kami silahkan tempuh jalur hukum dan jika kami terbukti bersalah, tentunya kami akan mengganti kerugian konsumen itu,"ucapnya.
Diketahui unit mobil pickup tersebut, keluar dan mulai diangsur oleh konsumen pada Bulan Mei 2009 selama lima tahun atau berakhir pada April 2024 mendatang. Dari masa angsuran itu, konsumen telah membayar selama 23 bulan dengan jumlah angsuran kurang lebih Rp.6 Juta per bulannya.(ria/