Palopo, Lutim, dan 10 Daerah di Sulsel Belum Beri Jaminan Sosial Bagi Non-ASN

  • Bagikan
Kepala Balitbang Kemendagri Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni menyerahkan jaminan sosial BPJAMSOSTEK kepada ahli waris penerima manfaat di Makassar, Senin (23/5). (Humas BPJAMSOSTEK)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Ternyata Pemerintah Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Timur serta 10 daerah lainnya di Sulsel belum menganggarkan bagi non ASN di lingkup pemerintahan daerah (Pemda) untuk memberikan jaminan sosial kepada pegawai non-ASN di lingkup pemerintahannya.

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri menyebut, 12 daerah di Sulsel belum memberikan jaminan sosial yang dimaksud ialah jaminan sosial yang diberikan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

”Dua belas daerah sudah menganggarkan dan 12 daerah belum menganggarkan jaminan sosial bagi tenaga non ASN,” sebut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni seperti dilansir dari jawapos.com.

Dua belas daerah yang belum memberikan perhatian untuk memberikan jaminan sosial yakni Kota Palopo, Kabupaten Luwu Timur, Maros, Wajo, Soppeng, Sinjai, Bulukumba, Takalar, Gowa, Tana Toraja, Jeneponto, dan Pinrang.

Bagi wilayah itu, diharapkan bisa segera menyusun dan menerapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing.

”Permendagri tentang penyusunan APBD juga sudah mengatur itu,” ujar Agus.

Adapun daerah yang telah menyisihkan sebagian anggaran untuk jaminan sosial pegawai non-ASN yakni Kabupaten Barru, Bone, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Pangkep, Sidrap, Toraja Utara, Bantaeng, Kepulauan Selayar, Kota Makassar, dan Kota Parepare.

Menurut Agus, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah non-ASN hingga penyelenggara pemilu di wilayah masing-masing, terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022 menegaskan, agar pemerintah daerah mengalirkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di APBD Tahun 2022. Itu akan terus berlanjut sampai dengan 2023.

”Juga terus mendorong komisaris atau pengawas termasuk di dalamnya direksi dan pegawai BUMD beserta anak perusahaannya bisa terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan social,” papar Agus.

Agus menginginkan seluruh pelayanan terpadu satu pintu atau pelayanan administrasi terpadu mensyaratkan kepesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan Izin. Selain Sulsel, Provinsi Sulawesi Tenggara sudah menganggarkan kabupaten/kota 3 daerah sudah menganggarkan dan 14 daerah belum menganggarkan.

”Tahap kepesertaan program jaminan sosial dan juga telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dasar-dasar hukum sebagai pijakan bisa menjadikan pegangan bagi kita semua,” terang Agus. (jpnn//pp)

  • Bagikan