Selama 2022, Kuota Pertalite Tana Luwu-Toraja 154.592 KL

  • Bagikan
GARAFIS PP

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) memastikan tidak akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk jenis Pertalite (RON 90) meskipun terjadinya lonjakan konsumsi yang signifikan, khususnya pada saat lebaran 2022, lalu.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan bahwa pembelian BBM jenis Pertalite tidak akan dibatasi. Meski begitu BPH migas saat ini tengah menyiapkan regulasi lanjutan agar kuota Pertalite tak jebol, terutama setelah ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Dari hasil hasil Sidang Komite BPH Migas 30 Maret 2022, lalu, akhirnya BPH Migas menetapkan Penugasan dan Kuota Penyalur JBT, JBKP, dan Konsumen Pengguna Transportasi Khusus tahun 2022.

"Terlampir kami sampaikan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor : 32/P3JBT/BPH Migas/KOM/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 Tentang Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Per Titik Serah PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2022," demikian isi dari surat Penyampaian Surat Keputusan Kepala BPH Migas, Ahad 22 Mei 2022, lalu.

Dalam SK BPH Migas Nomor: 37/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2022 diputuskan jatah kuota BBM Pertalite untuk 48 SPBU di Tana Luwu dan Toraja sebesar 154.592 KL.

Dengan rincian, untuk Kota Palopo (9 SPBU) sebanyak 29.210 KL, Kab. Torut (4 SPBU) 16.038 KL, Kab. Tator (4 SPBU) 15.904 KL, Kab. Lutra (10 SPBU) 29.248 KL, Kab. Lutim (9 SPBU) 31.474 KL, dan Kab. Luwu (12 SPBU) 32.718 KL.

Adapun kuota BBM Pertalite secara nasional untuk Tahun 2022 sebanyak 23.047.694 KL. (idr)

  • Bagikan