PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Syafruddin si pemilik narkotika jenis Sabu-sabu seberat 39.851.3927 gram atau sekitar 40 kg.
Hal tersebut diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi dalam siaran persnya, Senin 23 Mei 2022.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim PN Makassar, tiga terdakwa Narkotika diberikan hukuman yakni Syafruddin, Fathurrahman dan Andi Baso Jaya.
“Vonis mati diberikan kepada Syafruddin, sementara Fathurrahman divonis seumur hidup dan Andi Baso Jaya divonis 7 Tahun penjara dengan denda 8 Miliar subsider 8 bulan penjara,” ujarnya.
Kemudian barang bukti yang dirampas untuk Negara yakni, 1 unit Handphone merk Redmi warna biru dan 1 unit mobil Honda Freed warna putih dengan Nopol B 2220 SXG.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Zahroel Ramadhana pada tanggal 3 April 2022 telah membacakan tuntutan, di mana Jaksa menuntut terdakwa Syafruddin dengan tuntutan pidana mati.
Terdakwa kedua, yakni Fathurrahman dituntut oleh JPU hukuman seumur hidup.
Sedangkan terdakwa ketiga, Andi Baso Jaya dituntut hukuman pidana penjara 10 Tahun Penjara dengan membayar denda sebesar 8 Miliar subsider 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Adapun pasal tindak pidana yang menjerat ketiga terdakwa sesuai dakwaan dan tuntutan JPU yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(int)