6 Penipu Online yang Ditangkap Warga Waru dan Wartim

  • Bagikan
Kapolres Palopo AKBP Muhammad Yusuf Usman, SH. S. I. K., MT

Kurun 3 Tahun, Sudah 14 Warga Palopo Ditangkap Terlibat Sobis

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Lagi- lagi karena melakukan penipuan melalui media sosial (sobis), enam remaja asal Kota Palopo ditangkap pihak kepolisian dari Mapolda Sulsel. Enam orang pria tersebut, ditangkap pada Ahad (22/05) malam.

Pelaku sobis yang telah mendekam di sel Mapolda Sulsel untuk proses lebih lanjut itu, masing-masing berinisial IL (26), TL (35), AN (26), MH (26), AL (26), dan KK (21).

Para pelaku berdasarkan modus penipuannya dengan cara jual beli handphone lalu tidak aktif lagi setelah berhasil menipu korbannya. Dari informasi yang ditelusuri Palopo Pos dari beberapa sumber, diketahui enam remaja tersebut merupakan warga Kecamatan Wara Utara (Waru) dan Kecamatan Wara Timur (Wartim).

Dengan berhasilnya Polda Sulsel mengungkap dan menangkap enam orang pelaku sobis tersebut, tercatat sejak dari tahun 2020 hingga tahun 2022 ini sebanyak 16 warga Palopo telah ditangkap oleh tim gabungan dari pihak kepolisian dari Mapolda Sulsel dan tim Mabespolri.

Rentetan pengungkapan dan penangkapan pelaku sobis tersebut, dimulai pada Juni 2020, lima orang pelaku penipuan yang berhasil dilacak oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri melalui rekening yang digunakan untuk melancarkan kejahatan penipuannya.

Setelah berhasil melacak dan mengetahui lokasi pemilik rekening, Bareskrim Polri yang dibantu jajaran Polres Palopo berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga inisial HR pemilik rekening bersama dengan empat pria masing masing inisial PEK (36), HN (30), AM (42) dan AR (35). HR, PEK, HN dan AR merupakan warga Kota Palopo sementara AM merupakan warga Desa Tokke, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.

Dilanjut sekira Januari 2021 tahun lalu, dua orang pemuda di Kecamatan Wara Timur, juga ditangkap karena kasus sama. Dua orang pemuda tersebut yakni Irwan dan Muh. Kifli Makmur. Cara kerja mereka yakni dengan cara meretas Whatsapp Kapolsek Dua Pitue. Setelah kedua pemuda tersebut berhasil meretas akun WhatsApp Kapolsek Dua Pitue, diduga kedua pemuda tersebut melancarkan aksi penipuannya dengan mengatasnamakan diri sebagai pemilik akun.

Berkaitan dengan pengungkapan dan penangkapan pelaku sobis di Kota Palopo oleh jajaran Mabes Polda Sulsel dan Mabes Polri, di Polres Palopo sejak tahun 2021 hingga tahun 2022 ini, Polres Palopo sedikitnya telah menerima laporan polisi (LP) kurang lebih 10 kasus penipuan melalui media sosial.

Kapolres Palopo AKBP Muhammad Yusuf Usman, SH. S. I. K., MT yang dikonfirmasi melalu Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar, SH, MH, menyebutkan LP yang diterima tersebut, dominan kasus arisan online.

"Kurang lebih 10 LP kami terima mulai dari tahun 2021 sampai tahun 2022 ini soal penipuan online. Dan kasusnya itu didominasi arisan online," kata Andi Aris singkat.(ria/idr)

  • Bagikan