PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BALANDAI-- Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Palopo, Ilham SE mewakili Wali Kota Palopo Menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Dan Pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) "Wujudkan Kota Palopo Tanggap Ancaman Narkoba Menuju Indonesia Bersinar" di Banua Wisata Kota Palopo, Rabu, 25 Mei 2022.
Ilham, SE Mewakili Walikota Palopo Mengatakan , Kegiatan Rapat Koordinasi dan Pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) adalah salah satu program nasional yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dalam rangka memperkuat daya ketahanan terhadap bahaya dan ancaman Narkoba.
Program ini juga bagian dari implementasi Inpres RI No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Lainnya (RAN P4GN). Sebagaimana kita pahami bahwa tujuan akhir yang hendak dicapai adalah INDONESIA BERSINAR (Bersih dari Narkoba).
Inpres ini telah mewajibkan seluruh lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, dunia usaha dan berbagai elemen masyarakat untuk berperan aktif dan berkontribusi dalam pelaksanaan program P4GN. Realitas besarnya tantangan dalam menghadapi ancaman dan bahaya NARKOBA dan resiko jangka pendek bagi individu, masyarakat dan bangsa dari dampak NARKOBA ini menjadi sebab tidak adanya pilihan bagi kita selain bahu membahu, bersatu, bersinergi dalam menghadapinya.
Harapan Walikota Palopo Rakor dan Pembinaan KOTAN ini dapat kita ikuti dengan baik agar kebersamaan dan sinergi yang kita harapkan guna menghadapi ancaman dan bahaya NARKOBA di Kota Palopo berjalan dengan optimal.
Walikota Palopo Mengajak Seluruh Masyarakat Kota Palopo Untuk Memperhatikan Beberapa Amanah Ini ;
Mari kita optimalkan pemanfaatan potensi sumber daya institusi yang masing-masing kita miliki dan upaya yang telah kita laksanakan selama ini, gunakan menghindarkan, mencegah dan melawan ancaman NARKOBA ini.
Mari optimalkan pelaksanaan dan capaian hasil program dan kegiatan pembinaan dalam rangka melawan ancaman NARKOBA.
Mari tetap tingkatkan sinergitas, melalui komunikasi, tukar menukar informasi, dan tindak lanjut bersama antar dan lintas institusi, melibatkan level pimpinan hingga level staf teknis di lapang.
Mari dengan ajakan, himbauan atau larangan kepada masyarakat terkait upaya melawan ancaman dan bahaya NARKOBA ini, langkah awal dan mendasar bagi kita selaku aparatur pemerintah dan negara serta pemuka masyarakat, adalah memberi teladan atau bahkan menjadi teladan yang baik kepada masyarakat dan lingkungan, dari hal kecil, saat ini dan diri sendiri.
Hal teknis sederhana yang dapat dan mudah kita laksanakan seperti sisihkan waktu saat upacara, dalam rapat, forum silaturrahim, arisan, ceramah agama, briefing untuk mengingatkan teman, bawahan, rekan dan lingkungan kita untuk selalu mawas diri, menjauhi dan mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, dengan spanduk, pamflet atau brosur, atau pada sudut spanduk ada pengingat tentang bahaya narkoba.
KOTAN, pada dasarnya bukan hal yang baru namun memerlukan porsi dan perhatian yang lebih besar, maka terhadap program dan kegiatan selama ini telah ada dan relevan dengan pemenuhan indikator agar lebih ditingkatkan, sementara program dan kegiatan yang telah sejalan agar lebih diperkaya muatannya demi meningkatkan pemenuhan indikator dari variabel KOTAN.
Kita berharap bahwa pada hasil penilaian indeks KOTAN yang secara periodek tiap tahun dinilai, pada saatnya , kita berharap dapat mencapai predikat KOTA YANG SANGAT TANGGAP TERHADAP NARKOBA.
Sambutan Kepala BNN Kota Palopo, AKBP, Ustin Pangarian, S.E, M.Si, Dalam Rangka Kegiatan "KOORDINASI DAN PEMBINAAN KOTA TANGGAP ANCAMAN NARKOBA"
Permasalahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Merupakan Salah Satu Permasalahan Multidimensi Yang Dihadapi Oleh Bangsa Kita, Perkembangannya Pun Sudah Sangat Meresahkan Berbagai Pihak.
Berdasarkan Hasil Survai Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Yang Dilakukan BNN Dan Pusat Penelitian Masyarakat Budaya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Tentang Survai Nasional Penyalahgunaan Narkoba Di 34 Provinsi Tahun 2019.
Hadirnya Kebijakan Intruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 Tersebut Bertujuan Untuk Meningkatkan dan Mengembangkan Sistem Penanganan Masalah Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Yang Komprehensif, Integratif dan Berkelanjutan Dengan Mengoptimalkan Seluruh Sumber Daya Yang Tersedia Dan Terintegrasi Ke Seluruh Instansi, Baik Di Tingkat Pusat Maupun Tingkat Daerah.
Turut Hadir Kepala Badan Narkotika (BNN) Kota Palopo, AKBP, Ustin Pangarian, S.E, M.Si
Kejari Kota Palopo Di Wakili Oleh Ibu, Hasna H, S.E, S.H, Kapolres Kota Palopo Di wakili Oleh Kasat Narkoba. Pengurus PKK Kota Palopo, Camat Wara/Wara Utara Kota Palopo Lurah Salobulo, Lurah Daengrakko, Lurah Sabbamparu, Pembinaan Kelurahan Bersih Narkoba (BERSINAR) Kota Palopo
Serta Pimpinan Unit Usaha dan Peserta Rapat Koordinasi. (rls)