Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. S Ahmad. --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Kasus tindak pidana kecurangan pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 berlanjut ditangani Kepolisian Resort (Polres) Tana Toraja.
Pengungkapan kasus pada bulan April lalu, dua pelaku diamankan di Mapolres Tana Toraja berinisial DS dan DW.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. S Ahmad mengatakan penanganan kasus tersebut sudah tahap P21 atau hasil penyidikan perkara telah lengkap.
“Kasus Calo CASN 2021 Tana Toraja yang ditahan ada dua orang, dan sekarang sudah tanpa P21,” ujar Ahmad saat ditemui, Kamis (26/5/2022).
Namun, menurut Ahmad masih ada satu pelaku berinisial M yang menjadi buronan polisi pada kasus tersebut dan sebagai otaknya yang mengendalikan server dari jarak jauh dan menyebabkan peserta CPNS memiliki nilai yang tinggi.
Dijelaskan untuk melancarkan aksi DS dan DW yang punya background IT memasang aplikasi remote access di 16 unit komputer peserta seleksi CPNS Tana Toraja tahun 2021.
Sekaligus kedua pelaku menjadi Calo kepada 12 orang CPNS wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara, yang mematok harga Rp 300 juta kepada setiap peserta CPNS yang ingin menggunakan jasa mereka untuk meloloskan diri sebagai aparatur negara.
“Tidak langsung bayar, ada uang muka Rp. 10 juta yang kemudian sisanya akan dibayarkan penuh saat ujian atau dinyatakan lulus,” pungkas Ahmad.
Pelaku DS dan DW atas perbuatannya melanggar Undang-undang IT dengan ancaman 12 tahun penjara.
Peserta CASN yang menggunakan jasa calo otomatis sudah didiskualifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, sehingga tidak diperbolehkan lagi mengikuti seleksi CPNS.
Tak hanya kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, beberapa daerah di Sulawesi Selatan juga ditemui kecurangan saat proses seleksi CASN 2021 diantaranya, Makassar, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang. (risna)