ASTAGA! Tiktoker Berhijab Pamerkan Payudara Viral, Ini Reaksi PBNU

  • Bagikan
TikTokers berhijab dengan nama akun ASM.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ada-ada saja yang dilakukan oknum yang aktif di Tiktok. Seperti yang dilakukan TikTokers berhijab dengan nama akun ASM. Ia viral karena karena ternyata wanitanya tersebut memamerkan payudaranya sementara dirinya mengenakan jilbab.

Akibat kelakukan TikTokers, langsung memantik reaksi dari Nahdatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Pengurus Besar NU, Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur menilai, wanita tersebut melecehkan Islam.

“Malah lebih buruk lagi jika pakai jilbab tapi dadanya malah dibikin sedikit terbuka, ini namanya mengejek atau melecehkan ajaran Islam tentang menutup aurat,” ujar kepada wartawan, seperti dikutip fajar.co.id, Jumat, 27 Mei 2022.

Gus Fahrur menyebut masyarakat harus menghargai wanita yang sudah berhijab. Namun, jika sudah berhijab, pakaiannya tidak boleh terbuka atau ketat.

“Istilahnya dulu jilbob, pakai jilbab tapi tetap menonjolkan lekuk tubuh bagian dada,” jelas Gus Fahrur.

“Ini tidak dibenarkan dalam aturan menutup aurat,” lanjutnya.

Sementara itu, Waketum MUI Anwar Abbas ikut mengecam TikToker tersebut. Dia mengatakan bahwa Islam melarang Muslimah memamerkan aurat.

“Islam melarang umatnya membuka dan/atau memperlihatkan auratnya kepada orang lain kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan oleh syara’,” ujar Anwar Abbas.

Dia mengatakan bahwa Islam sangat ketat persoalan aurat seorang muslim. Apalagi diumbar di media sosial.

“Ajaran Islam juga telah melarang pengikutnya membuka aurat dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualkan, karena hal demikian dalam Islam hukumnya adalah haram,” katanya.

Anwar mengimbau kepada semua pihak, terutama umat Islam, agar menghormati dan menjunjung tinggi ajaran agamanya dengan menghentikan segala bentuk aktivitas yang diharamkan oleh ajaran agama berupa pornografi dan pornoaksi.

“Dan meminta kepada pemerintah serta semua pihak agar secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan yang diharamkan oleh agama tersebut,” katanya. (fjr/pp)

  • Bagikan