Kapolsek Mangkutana AKP Nyoman Sutarja. --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI - Seorang anak berinisial Y (14) melakukan tindak asusila terhadap dua bocah Sekolah Dasar (SD) di Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Korban CGK (6) masih berada di bangku kelas 1 SD dan GT (7) di kelas 2 SD. Kedua korban mengaku disetubuhi oleh pelaku. "Dia suruh buka celana," terang korban Sabtu, 28 Mei.
Korban menuruti permintaan pelaku kerena diancam akan dipukuli. Korban juga akhirnya tidak melaporkan tindakan Y sebab takut.
Sehingga, kejadiannya tidak hanya sekali, Y melakukan aksinya beberapa kali di hari yang berbeda. "Saya takut dia mau pukul saya," tutur korban
CGK mengatakan, Y menyetubuhinya sebanyak tiga kali pada tiga hari berbeda. Sedangkan GK mengatakan disetubui sebanyak dua kali.
Pelaku merupakan teman sekolah dari paman korban F (15), sehingga Y sering mengunjungi rumah korban untuk bermain bersama.
"Iya saya kenal (Y), temannya om ku," tandas GT.
Apalagi, kedua korban sering kali ditinggal sendirian oleh nenek yang berkebun. Sementara orang tua CGK berada di Morowali, dan orang tua GT saat ini masih di Papua.
Motif pelaku, mengajak kedua korban untuk bermain. Ia meminta korban untuk memegang kelamimnya, hingga menyetubuhi keduanya.
"Dia ajak kami main dokter-dokter sama main sunat-sunat. Baru itu disuruh saya pegang," terang GK.
Kejadian tersebut terbongkar ketika tetangga korban, Wardayanti hendak meminjam alkitab. Ia mendapati CGK mengenakan celana secara terburu-buru.
Curiga, Wardayanti segera menelpon nenek korban untuk melaporkan kejanggalan sikap keduanya, apalagi mendapati pelaku Y juga bersama mereka di rumah.
Nenek korban, Ermida kemudian membawa keduanya ke Bidan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan luka lecet pada kelamin korban.
"Saya langsung bawa ke Bidan. Ibu bidan bilang ada luka, dan mereka berdua juga mengaku perih kalau mau kencing," tutur Ermida.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Mangkutana, AKP Nyoman Sutarja mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Masih dalam penyelidikan untuk melengkapi barang buktinya," tuturnya
Kasus tersebut melibatkan saksi dari anak di bawah umur, yakni F (teman Y), serta korban dan pelaku juga masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahan.
Untuk itu, Polsek Mangkutana masih menunggu laporan sosial dari pekerja sosial (peksos) terhadap korban, saksi serta pelaku. (karim)