Agustan,S.Pd.,M.Pd
Dosen IAIN Palopo
Dalam beberapa dekade terakhir ini, berbagai fenomena yang terjadi ditengah lapisan masyarakat Indonesia. Saling menghujat dan menghina antara satu sama lain baik bersifat personal, kelompok maupun terhadap Lembaga tertentu khususnya melalui media sosial. Akibatnya, hal tersebut akan menimbulkan rasa kebencian serta memicu terjadinya disintegrasi antara sesama warga negara.
Baru-baru ini misalnya seorang tokoh politisi ditingkat pusat yang telah memposting sebuah foto seorang kepala daerah dengan menggunakan pakaian adat tertentu yang didalamnya diduga mengandung unsur sara.
Selain itu, seorang penganut ajaran agama yang sempat firal dimedia sosial meminta agar isi sebagian ayat yang ada di dalam kitab suci agama tertentu dihilangkan karena menganggap tidak sesuai dengan kondisi kemajemukan di indonesia.
Kendati demikian meskipun di dalam konstitusi kita telah memberikan hak kebebasan berpendapat bagi segenap warga negara sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 28 E ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Namun kebebasan didalam pasal tersebut memiliki batasan kebebasan kepada semua warga negara selama tidak merugikan hak asasi orang lain khususnya dalam menyebarkan informasi melalui media sosial sebagaimana yang termaktub dalam pasal 45A Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tentu sebagai bangsa yang memiliki semboyang bhinneka tunggal tidak mengharapkan kejadian serupa terulang kembali dan tentu menjadi sebuah intropeksi serta pembelajaran bagi kita semua. Oleh karena itu memerlukan upaya dan komitmen bagi kita semua untuk secara terus-menerus dalam menggali, mengetahui, memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai yang di ajarkan oleh para founding father dan tokoh-tokoh kita di masa lalu khususnya nilai-nilai yang terkandung dalam sila pancasila.
Pada dasarnya, pancasila telah memiliki nilai yang menjadikan kita bisa hidup dalam suasana kerukunan, saling hormat menghormati, dan bertoleransi antar sesama warga negara disegala aspek kehidupan. misalnya tentang beragama dalam sila pertama pancasila menjelaskan bahwa seharusnya segenap bangsa Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab; selain itu, Pancasila mengandung nilai bahwa kita harus mampu membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hal tersebut tentu telah memberikan pegangan dan dasar bagi kita untuk tidak menyalahkan golongan dan kelompok agama tertentu dalam hubungannya sebagai sesama warga negara.
Selanjutnya, dalam sila kedua pancasila kemanusiaan yang adil dan beradab memiliki makna bahwa kita diharapkan untuk mampu mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa; mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
Disisi lain, sejak zaman dulu sampai sekarang negara kita masih melestarikan tentang adanya norma-norma yang meski kita pahami dan implementasika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Norma-norma tersebut merupakan sebuah kaidah atau ketentuan yang mengikat sekolmpok masyarakat yang ada dalam suatu negara. seperti norma hukum,norma agama, norma kesusilaan,dan norma kesopanan.
Oleh karena itu dalam menggunakan kebebasan berpendapat diera saat ini, Perlu memperhatikan kaidah konstitusi dan norma-norma yang berlaku dinegara kita dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran, keadilan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(*)