Aturan Terbaru Khusus PNS, Sanksinya Tak Main-main, Lihat Jenis Hukumannya

  • Bagikan
Pegawai Negeri Sipil. --jp--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA-- Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Yah, mereka harus disiplin. Karena, kini aturan dan peraturannya terus diperbaiki.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan terbaru mengenai disiplin PNS yang akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintahan khususnya dalam melaksanakan disiplin PNS.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BKN 6/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin PNS, seperti dikutip melalui salinan aturan tersebut, Senin, 30 Mei 2022.

Aturan baru ini akan mengakomodir sejumlah ketentuan, mulai dari kewenangan menjatuhkan hukuman, penjatuhan hukuman disiplin berat, penghentian pembayaran gaji sebagai sanksi pelanggaran disiplin, hingga konsekuensi PNS yang terindikasi melakukan tindak pidana.

Seperti disebutkan di laman bkn.go.id, atau di link https://www.bkn.go.id/blog/memahami-peraturan-bkn-nomor-6-tahun-2022-tentang-peraturan-pelaksanaan-pp-94-2021-tentang-disiplin-pns, Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya tertentu dan Ahli Muda tertentu dapat menjatuhkan hukuman disiplin ringan bagi PNS yang berada satu tingkat di bawahnya dalam hal tidak terdapat pejabat administrator atau pejabat pengawas pada unit kerja tersebut.

Adapun PNS yang menduduki jabatan fungsional yang melakukan pelanggaran disiplin berat dan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Berikut hukuman disiplin terbaru PNS:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana merupakan penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari kelas jabatan yang didudukinya

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 tahun.
Bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana merupakan penurunan kelas jabatan ke dalam kelas jabatan terendah yang terdapat pada instansi tempat yang bersangkutan kerja.

Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan juga diatur bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional yang dijatuhi hukuman disiplin berat maka jabatannya dapat diisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak mentaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Tidak hanya itu, PNS tersebut juga dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya tanpa perlu menunggu keputusan hukuman disiplin. Untuk tata cara penghentian pembayaran gaji dilakukan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.

Adapun PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan perbuatan yang dilakukan terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana, maka tetap dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin yakni berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Lalu, bagaimana dengan tata cara penghentian pembayaran gaji? Ini yang dilakukan sebagai berikut:

*Atasan langsung atau pimpinan Unit Kerja dari PNS yang bersangkutan, memberitahukan kepada Unit Kerja yang membidangi kepegawaian;

  • Unit kerja yang membidangi kepegawaian melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebenaran data tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah PNS dimaksud;
  • Hasil verifikasi dan validasi disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja atau Kepala Satuan Kerja yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagai dasar penghentian pembayaran gaji;
  • Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan penghentian pembayaran gaji yang ditetapkan dalam Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran;
  • Dalam hal Pimpinan Unit Kerja atau Kepala Satuan Kerja yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pelaksanaan penghentian pembayaran gaji dapat didelegasikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan keuangan; dan
    *Tata cara penghentian pembayaran gaji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.
  • Dengan adanya pemberatan sanksi tersebut maka diharapkan PNS dapat mematuhi ketentuan mengenai masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Selain itu, PNS dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan publik. (net/pp)
  • Bagikan