PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Anggaran biaya haji ternyata kekurangan. Masalahnya, Pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan khusus yang membuat anggaran yang dulunya sudah diplot, terpaka harus disesuaikan.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag-RI) mengajukan penambahan anggaran sebesar Saudi Arabia Riyal (SAR) SAR380.516.587,42 atau setara dengan Rp 1.463.721.741.330,89 untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.
Pengajuan anggaran itu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, khususnya terkait dengan pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (pelayanan masyair).
Demikian disampaikan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022.
Yaqut menjelaskan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sistem paket layanan masyair dengan besaran biaya per jemaah sebesar SAR5.656,87.
Di sisi lain, anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR pada tanggal 13 April 2022 hanya sebesar SAR1.531,02 per jemaah.
“Sehingga terjadi kekurangan sebesar SAR4.125,02 per Jemaah, atau secara keseluruhan sebesar SAR380.516.587,42 atau dengan kurs SAR1=Rp3.846,67 setara dengan Rp 1.463.721.741.330,89,” ujar Gus Yaqut, sapaan akrab Menag RI.
Gus Yaqut menambahkan, untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU jumlah kekurangan anggaran sebesar SAR2.388.412,83 atau dengan kurs SAR1=Rp3.846,67 setara dengan Rp 9.187.435.980,78.
Selain itu, dalam persiapan layanan penerbangan haji khususnya untuk penerbangan yang dilayani oleh Saudi Arabian Airline, diperlukan biaya tambahan berupa biaya Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya yang harus mendarat dahulu di bandara Soekarno Hatta sebesar Rp25.733.232.000,00, serta biaya selisih kurs sebesar Rp 19.279.594.400,00.
Selain tambahan anggaran tersebut, Gus Yaqut juga mengajukan anggaran untuk pelayanan kepada jemaah haji khusus yang menggunakan dana nilai manfaat setoran Bipih haji khusus sebesar Rp 9.321.913.000,00.
“Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut, kami telah menyampaikan surat kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Nomor B-165/MA/KU.00/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Usulan Tambahan Anggaran,” demikian Gus Yaqut.(rmo/pp)