Suasana persidangan di Pengadipan Negeri Belopa. --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Pembunuh Imam Masjid di Desa Senga Selatan, Kabupaten Luwu, Aditya Prayoga, divonis 20 tahun penjara.
Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Luwu memvonisnya dalam sidang yang berlangsung, Selasa 31 Mei 2022.
Sidang sendiri dipimpim oleh Hakim Ketua, Wahyu Hidayat, SH, MH dan dua orang hakim anggota, yakni Yohanes Richard SH, dan Imam Setyawan, SH.
Wahyu Hidayat yang memimpin sidang saat membacakan putusan menguraikan bahwa, hal yang memberatkan terdakwa karena korban adalah tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Selain itu, terdakwa juga melakukan tindak kejahatan di tempat ibadah yang mestinya tempat itu menjadi tempat yang bebas dari tindakan kejahatan.
Yang memberatkan juga terdakwa karena Aditya Prayoga terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban yakni Yusuf Kutubi Opu Dg Parebba.
“Dengan ini memutuskan terdakwa, Aditya Prayoga dengan hukuman 20 tahun penjara,” tegas Wahyu Hidayat.
Pada proses persidangan, dijaga ketat. Pengawalan ketat dilakukan puluhan Brimob. (and)