Muhammad Suharsono, S. KM. M. Kes. --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Selaku Koordinator (eks ALMAR), Muhammad Suharsono, S. KM. M. Kes, mengaku sangat lega. Ini setelah apa yang diharapkan selama ini terhadap kasus pelecehan atau pencemaran nama baik etnis Rongkong yang dilakukan oleh, Iriani, telah tercapai.
Selama ini, dia dan masyarakat Rongkong lainnya berharap dan menuntut permohonan maaf serta sanksi adat terhadap Iriani. Dan, akhirnya itu telah tercapai dengan dilakukannya sanksi adat di Istana Kedatuan Luwu pagi tadi, Selasa, 31 Mei 2022.
Permintaan maaf perempuan yang notabene sebagai ASN sekaligus sebagai peneliti di Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sulsel itu kepada masyarakat serta Tokoh adat etnis Rongkong yang hadir, itu disaksikan langsung oleh Datu Luwu Andi Maradang Mackulau, SH. MH.
Selain itu, juga turut hadir dan menyaksikan, Forkopimda Kota Palopo, 12 Tokoh adat (termaksud Tokoh adat Rongkong) yang ada di Tanah Luwu, Danyon D Brimob Baebunta, dan struktur Kedatuan.
"Kegiatan yang terlaksana hari ini adalah hasil dari upaya yang selama ini dilakukan, terkait dengan apa yang ditulis oleh Iriani yang menghina etnis Rongkong, itu telah disanksi adat. Dan sanksi tersebut merupakan hukum yang berlaku di dalam tanaman adat masyarakat Rongkong. Jika ada yang melakukan pelanggaran baik itu masyarakat dari Rongkong, maupun warga dari luar Rongkong yang dengan sadar melanggar aturan adat, tentu akan sanksi seusai hukum adat yang sejak dari dulu berlaku di etnis Rongkong" kata Suharsono.
Tercapainya keinginan dan harapan masyarakat etnis Rongkong itu, lanjut pemuda yang pernah mengkoordinir masyarakat Rongkong kurang lebih ribuan orang dalam aksi damai sekira dua bulan lalu, dengan mendatangi Polres Palopo untuk mendesak penyidik agar Iriani dijerat dengan hukum yang berlaku. Tentunya dia sangat berterima kasih banyak kepada semua pihak yang telah banyak meluangkan waktu, tenaga hingga materilnya dalam proses yang mereka tempuh hingga Iriani pagi tadi meminta maaf di muka umum dan disaksikan banyak orang.
"Iriani telah meminta maaf dan didengarkan oleh banyak orang. Dua ekor kerbau pun juga telah disanggupinya, satu disembelih di istana dan satu ekornya lagi akan disembelih di rumah adat Rongkong di Salutallang, Kecamatan Rongkong, Lutar pada Ahad (12/06) bulan depan," sebutnya.
"Selain dari kegiatan sanksi adat dan Iriani juta telah mengakui kesalahannya serta bertanggung jawab, kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan eksistensi nilai- nilai budaya Rongkong ke seluruh wilayah Indonesia, dan sebagai selaku generasi muda dari etnis Rongkong, ini akan kami lestarikan sebagai kearifan lokal Nusantara," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan pada Februari lalu, Iriani, seorang ASN yang bertugas sebagai peneliti di Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sulsel, dipolisikan masyarakat etnis Rongkong. Ini lantaran karya tulis ilmiah yang dibuatnya telah melecehkan nama baik etnis tersebut.
Dalam karya ilmiah yang diteliti mulai tahun 2011 dan rampung tahun 2016 itu diberi judul "Tari Pangngaru Sebagai Tarian Khas Tana Luwu".
Sedangkan kutipan kalimat yang disebut melecehkan etnis Rongkong, yakni kalimat yang menyebutkan etnis Rongkong berada pada posisi "Kaunang/ Maradeka" dalam strata sosial di Tana Luwu. (Riawan)