PNS Doyan Selingkuh, Hati-hati Lho, Berat Sanksinya!

  • Bagikan
Dua PNS yang kedapatan selingkuh di dalam mobil kepergok beberapa waktu lalu. --ilustrasi-- jpnn--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini perhatian kepada pegawai negeri sipil (PNS). Karena, saat ini,banyak kasus yang terjadi PNS melakukan selingkuh. Profesi yang menjadi idaman banyak orang ini, marwahnya harus dijaga dengan baik.

Jangan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan, karena pasti akan disanksi. Salah satunya mengenai perselingkuhan.

Ini adalah perbuatan yang dinilai tak patut dilakukan oleh PNS yang seharusnya menjadi contoh masyarakat. Beberapa PNS kepergok melakukan selingkuh.

"Yah, akan diberikan sanksi," tegas Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama kepada wartawan belum lama ini.

Aturan pelarangan selingkuh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Bahwa pelanggaran terhadap zina/perselingkuhan dan hidup bersama masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat," jelasnya.

Sementara itu, untuk sanksi pada PNS tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. Beleid ini juga digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan PP 45/1990.

Adapun jenis hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang berselingkuh adalah:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ini juga dipertegas dengan surat edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2022 tetntang pembinaan disiplin terkait hidup bersama, zina, dan perbuatan asusila

1) Pelanggaran terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila termasuk dalam kategori hukuman disiplin berat.
2) Untuk penyampaian aduan/laporan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila dapat dilakukan oleh Korban dan/atau Saksi.

3) Penyampaian aduan/laporan dapat disampaikan:
a) secara langsung melalui atasan langsung, atasan dari atasan langsung, dan/atau Inspektorat; atau
b) secara daring melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN https://wbs.bkn.go.id.
4) Atasan langsung dan/atau atasan dari atasan langsung sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf a) melaporkan secara tertulis kepada Biro Sumber Daya Manusia (Biro SDM)
dan/atau Inspektorat.
5) Biro SDM dan/atau Inspektorat wajib memantau dan bertindak sebagai fasilitator atau mediator, dalam hal terdapat konflik kepentingan dalam dugaan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila.
6) Penyampaian aduan/laporan wajib menyertakan bukti pelanggaran yang kuat berupa Saksi, foto, video atau keterangan mengenai apa, kapan, bagaimana, di mana dan siapa yang melakukan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila.
7) Setelah adanya penyampaian aduan/laporan, maka Pejabat Yang Berwenang Menghukum wajib dilaksanakan proses penjatuhan disiplin berupa pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, dan penyerahan keputusan hukuman disiplin.
h. Penegakan Kode Etik dan Disiplin
1) Pencegahan dan penanganan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Kode Etik dan/atau ketentuan yang mengatur mengenai Disiplin.
2) Penanganan terhadap Pelaku sebagaimana dimaksud pada angka 1), tidak menghalangi mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh Korban

Dalam surat edaran yang dikuitp bkn.go.id, Selasa, 31 Mei 2022, disebutkan dalam imbauannya, untuk upaya pencegahan hidup bersama, zina, dan perbuatan asusila, maka di sini diimbau:

1) Setiap Pimpinan agar:
a) Membangun komitmen dengan cara:

(1) Mendorong setiap Pimpinan di lingkungan BKN untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan dan penanganan dalam hal terjadinya Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila di lingkungan BKN, termasuk penegakan Kode Etik dan penegakan Disiplin.

(2) Setiap Pimpinan sebagaimana tersebut pada angka (1) agar melakukan pembinaan.

b) Melakukan internalisasi dan sosialisasi pada lingkungan unit organisasi terkecil mengenai Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila.
c) Melakukan internalisasi dan sosialisasi paling kurang pada lingkungan unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama mengenai penegakan Kode Etik dan penegakan Disiplin.
d) Melakukan mekanisme pencegahan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila di lingkungan organisasinya dengan cara:

(1) Memberikan keteladanan (sebagai role model), melakukan pengawasan terhadap Pegawai di bawahnya; dan
(2) Membangun komitmen pencegahan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila termasuk pemberian sanksi dan tindakan memastikan Pegawai untuk mematuhi ketentuan mengenai Kode Etik dan Disiplin.
e) Dapat bersikap responsif terhadap adanya pengaduan dugaan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila di lingkungan unit kerja dan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

2) Setiap Pegawai di lingkungan BKN agar meningkatkan kepekaan dan kesadaran dalam hal menghindari dan/atau mencegah serta melaporkan apabila terjadi dugaan atau perbuatan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila. (*/uce)

  • Bagikan