Nampak suasana di sekitar Pelabuhan Waru-waru Malili, Luwu Timur. --karim--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI-- Aksi penutupan jalan menuju Pelabuhan Waru -Waru Malili Luwu Timur, sudah tidak dilakukan lagi.
Dimana sebelumnya, pimpinan dan anggota Dewan memblokir jalan tersebut menuju ke pelabuhan.
Imbas penutupan itu, membuat kendaraan PT Panca Digital Solution (PDS) terhenti sejenak dan tidak bisa membongkar ore nickel ke Tongkang yang rencananya akan dikirim ke Bantaeng.
Saat ini, aktivitas PT. PT Panca Digital Solution (PDS) kembali normal, itu setelah pihaknya membuat sepucuk surat pernyataan.
Surat pernyataan itu dibuat Presiden Direktur PT PDS, Witman Budiarta, Selasa, 31 Mei 2022 di Malili.
Ada empat poin yang disepakati dalam surat pernyataan PT. PDS ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Poin pertama, perusahaan bersedia memenuhi kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah.
Poin kedua, perusahaan bersedia memberikan kontribusi lainnya kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah daerah sejak dimulainya kegiatan pertambangan (penjualan).
Kemudian poin ketiga, untuk pelaksanaan teknis sebagai mana dimaksud, pada angka 2 , akan dibahas bersama sebelum dilakukan pengangkutan berikutnya.
Dan poin terakhir, perusahaan bersedia memberikan informasi ke pemerintah daerah yang berhubungan dengan kewajiban perusahaan pada pemerintah pusat maupun ke pemerintah daerah.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Luwu Timur, Muhammad Said membenarkan surat pernyataan yang di buat Presiden PT. PDS.
Said mengatakan, lahirnya surat pernyataan itu setelah pemerintah melakukan Pertemuan dengan pihak PT. PDS.
"Pihak PT. PDS membuat surat pernyataan dan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya ke Pemda, baik itu retribusi daerah, pajak daerah, dan kontribusi lainnya," kata Said, Rabu 1 Juni 2022
Dikatakan Said, hasil kesepakatan ini selanjutnya akan dirapatkan lagi dengan Pihak PT. PDS yang rencananya akan digelar (besok), 2 Juni 2022.
"Besok kita kembali rapat bersama dengan PT.PDS, rapat itu membahas terkait MOU mengenai kontribusi dalam bentuk Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)," kata Said
Menurut Said, dari hasil pertemuan inilah nantinya apa-apa yang menjadi kesepakatan antara Pemda dan PT. PDS akan dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Muhammad Said menjelaskan, normalnya aktivitas PT PDS menuju Pelabuhan Waru -Waru Malili Luwu Timur itu atas dasar kesepakatan bersama.
Terkait Jalan menuju Pelabuhan Waru -Waru , di surat pernyataan itu mereka juga bersedia melakukan perbaikan kalau ada kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh aktivitas PDS.
"Jadi tanggung jawab pihak PT. PDS kalau ada kerusakan jalan beton milik Pemda yang dilalui, mereka yang perbaiki," tandas Said
Said menambahkan, penggunaan akses Pelabuhan Waru-Waru sebagai tempat bongkar muat itu hanya berlaku sementara.
"Ini sifatnya hanya sementara, paling lama 1 bulanan. Karena, saat ini mereka masih dalam proses pengurusan perijinan jety atau terminal khusus (tersus), sehingga pihak PT. PDS meminjam Pelabuhan Waru-waru melalui ijin Provinsi," katanya
Dijelaskan Said, PT. PDS juga belum melakukan aktivitas penambangan, mereka juga tidak mengangkut orc dari dalam izin ( IUP) , mereka hanya mengangkat orc yang ada di pinggir jalan ke Tongkang.
"Jadi belum ada kegiatan pertambangan, kita sepakat itu dulu diangkut dan prioritaskan habiskan dulu ORC yang di luar, sambil menunggu ijin terminal khusus (tersus) ,"tutupnya.(karim)