Ini Empat Plat Nomor Baru yang Mulai Berlaku Juni 2022, Warna Apa Saja?

  • Bagikan
plat-nomor-baru-2022 Sumber: Divisi Humas Polri

=============================

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Tiap kendaraan memiliki warna pelat yang berbeda, sesuai dengan fungsinya.

Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Tiap kendaraan memiliki warna pelat yang berbeda, sesuai dengan fungsinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan warna plat nomor baru dan diterapkan secara bertahap. Warna lama, diganti bertahap mulai 2022 ini.

Perubahan warna tersebut merupakan kategorisasi plat nomor baru. Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 17 tahun 2021. Berikut rinciannya.

Warna Dasar Putih, Tulisan Hitam

Untuk Ranmor perseorangan,
Badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional

Kuning Tulisan Hitam

Tulisan hitam untuk Ranmor umum

Merah Tulisan Putih

Tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah

Hijau Tulisan Hitam

Untuk Ranmor di kawasan
perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasannya Divisi Humas Polri menyatakan bahwa Korlantas Polri melalui Perpol 7/2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, mengganti plat nomor.

Aturan ini dimulai Juni ini. Seiring dengan keperluan pengadaan bahan. Kemudian yang akan menjadi prioritas adalah kendaraan baru. Dan secara bertahap akan diterapkan kepada kendaraan lainnya.

Sebelumnya, Kanit Regident Polres Palopo, Ipda Kamaluddin, mengatakan, perubahan warna pelat nomor salah satunya untuk mendukung tilang elektronik. Dan, ini berlaku per Juni 2022 secara bertahap.

Alasan mengapa pelat dasar putih tulisan hitam agar gampang terbaca oleh kamera sehingga minim kekeliruan, sehingga membuat lebih efektif penerapan ETLE tersebut. (rdrc/kps/pp)

  • Bagikan