PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID — Gen Halilintar dinyatakan bersalah melanggar hak moral mengcover lagu ‘Lagi Syantik‘ dengan mengubah sedikit liriknya. Mereka pun diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada label musik Nagaswara.
Putusan tingkat PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung ini telah dijatuhkan pada Desember 2021 lalu. Kasus pelanggaran hak cipta tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap.
Jejen Zaenudin, manajemen Gen Halilintar, mengungkapkan bahwa pihaknya yang bertanggungjawab atas kesalahan yang terjadi. Sebab inisiatif melakukan cover dan ide-idenya berasal dari pihak manajemen.
“Saya mewakili manajemen yang memang bertanggung jawab atas pembuatan konten, tidak terkait dengan bapak, ibu (orang tua Atta Halilintar, Red),” kata Jejen Zaenudin di bilangan Cilandak Jakarta Selatan Kamis (2/6).
Permasalahan lagu ‘Lagi Syantik‘ sebenarnya bergulir cukup panjang, yakn sejak 2018 sampai 2022. Gen Halilintar sempat berusaha meyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan sekitar tahun 2019.
“Gen Halilintar sampai datang ke kantornya (Nagaswara), bahkan sampai anak-anak kecil ikut dan duduk di sana. Kita mau sowan kepada pihak penggugat seperti apa,” tuturnya.
Namun permasalahan terus berlanjut di ranah hukum karena tidak ada titik temu. Kasus pelanggaran hak cipta ini bergulir cukup panjang melalui mekanisme hukum berjenjang. Pada tingkat pengadilan negeri hingga kasasi dimenangkan oleh Gen Halilintar. Sementara pada tingkat PK di Mahkamah Agung, kasus ini dimenangkan oleh Nagaswara.(INT)