Kajari: JPU Sudah Surati Penyidik Polres, Ada Alat Bukti Kurang
PALOPO -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, telah mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan kecurangan seleksi CASN Kota Palopo tahun 2021.
Setelah 14 hari diteliti jaksa, berkas perkara tahap satu yang mentersangkakan seorang ASN di BKPSDM Kota Palopo, inisial TR alias RT, dinyatakan belum lengkap, atau masih perlu dilengkapi oleh penyidik Polres Palopo.
Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, telah memerintahkan JPU untuk menyurati penyidik Polres Palopo agar secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk yang diberikan.
"Jadi perkembangan penanganan perkara perekrutan CASN 2021 di Palopo berdasarkan hasil penelitian JPU terhadap berkas perkara dari penyidik dinyatakan masih perlu dilengkapi dengan beberapa alat bukti.
Itu guna memenuhi syarat formil maupun materiilnya terkait unsur pasal yang disangkakan untuk memperkuat pembuktiannya di persidangan nantinya," kata Agus Riyanto, kepada Palopo Pos, Kamis, 2 Juni 2022.
Jaksa PU, lanjut Agus Riyanto, telah mengirim surat kepada penyidik dan meminta ke penyidik yang menangani kasus tersebut di Tipidter Polres Palopo supaya segera melengkapi berkas perkara dimaksud sesuai petunjuk yang diberikan Jaksa.
"Agar perkaranya dapat segera dilimpahkan ke persidangan sesuai prosedur yang berlaku," tegas Agus Riyanto.
Sementara Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, SH, MH yang dikonfirmasi siang tadi, Kamis, 02 Juni 2022, menyebutkan sampai saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari kejaksaan.
"Sampai hari ini kami masih menunggu petunjuk dari kejaksaan. Kita juga belum tahu apakah BAP-nya ada yang dikoreksi atau tidak karena belum ada informasi dari sana," kata Andi Aris saat didampingi, Ipda Surahman, Kanit Tipidter.
Ditambahkan pula oleh, Suharman, sejak BAP tersangka tersebut dilimpahkan pada (17/05) bulan lalu, menurutnya BAP tersebut telah ada di tangan jaksa sudah 16 hari.
"Kurang lebih sudah masuk 16 hari BAP tersebut di tangan jaksa. Kami juga menunggu petunjuk dari jaksa, terkait BAP itu," tambahnya.
Sebelumny, Agus Riyanto mengatakan, dapat atau tidaknya perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan dalam tahap penuntutan aka.n ditentukan pada kelengkapan berkas itu sendiri.
Agus Riyanto, meluruskan bahwa bukan dilihat dari kelengkapan finansial atau alat-alat yang dibutuhkan sebagai pendukung kuatnya bukti dalam perkara itu.
"Saya membenarkan bahwa berkas perkara CASN sudah kami terima,
selanjutnya kami akan tindaklanjuti dengan melakukan penelitian terkait kelengkapan syarat formil dan materiilnya oleh JPU yang ditunjuk sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku guna menentukan tahap berikutnya, hanya itu.
Jadi tidak ada kelengkapan finansial atau alat-alat yang dibutuhkan sebagai pendukung. Ini perlu dikoreksi karena sangat beresiko dan berdampak pada penilaian masyarakat terhadap integritas pribadi saya dan kejaksaan serta jaksa," tuturnya. (ded/ris/idr)