* AKP Andi Aris: Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RAMPOANG-- Seorang pelajar kelas 1 SMA di Kota Palopo diperkosa oleh tukang lemari aluminium pada sebuah rumah kost di Jl. Dr Ratulangi, Palopo, 30 Mei 2022 lalu. Dua hari berselang, pelaku ditangkap di Jl. Lingkar Timur, Palopo.
Tukang lemari aluminium berinisial ST (21) yang tinggal pada rumah kost di Jl. Dr Ratulangi, telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. Telah ditahan di Mapolres Palopo. Atas perbuatannya itu, ST diganjar pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
"Sesuai pasalnya, maka pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar SH MH, Kamis, 2 Juni 2022.
Mawar, sebut saja nama korban (samaran), awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan. Setelah itu, keduanya menuju ke kamar kos milik korban.
Sesampai di pintu kamar kos, tersangka mendorong korban ke tempat tidur dan menutup pintu kamar dari dalam. Korban awalnya berontak, tetapi apalah daya, kekuatan tersangka lebih besar dari korban hingga leluasa melampiaskan aksi bejatnya terhadap korban.
"Pelaku mendorong korban, kemudian melakukan aksi bejatnya,” ucap Kasat Reskrim. Tak terima diperlakuan seperti itu, korban pun melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. (ded/ikh)