SUASANA saat aksi di Salassa, Baebunta, Luwu Utara. --tangkaapn video--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,PALOPO-- Aksi demo yang menuntut penegak hukum Polres Luwu Utara (Lutra) untuk menangkap pelaku pengrusakan tiang gawang lapangan sepak bola Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) akhirnya terjawab.
Tidak cukup 1x24 jam, bagian reskrim Polres Lutra, akhirnya mengamankan dua terduga yang diduga melakukan pengerusakan terhadap fasilitas negara, Kamis, 2 Juni 2022.
Karena kedua terduga masih dibawah umur, sehingga para terduga saat ini diamankan di Unit PPA Polres Lutra.
Dua remaja yang meneyebabkan terjadinya aksi unjuk rasa menuntut Polres Palopo menangkap pelaku, yakni RJ alias RS (16) status pelajar alamat Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Lutra dan
CTA alias AR (17) status pelajar alamat Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Lutra.
Peristiwa pengerusakan sendiri terjadi tahun 2021 dan laporannya masuk ke Polres Lutra tanggal 16 Desember 2021 tentang terjadinya tindak pidana pengrusakan.
"Kalau satu terduga lagi, sementara dalam pengejaran polisi. Sedang dua terduga yang telah ditangkap saat ini diamankan di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Lutra guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Lutra, AKBP Alfian Nurnas SH SIK MH, kepada PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, Jumat, 3 Juni 2022.
Pelaku lanjut mantan Kapolres Palopp ini, telah menjadi pelaku atas terjadinya dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) Jo pasal 55, 56 KUHPidana.
"Ancamannya paling lama 2 tahun. Seperti diketahui karena melibatkan anak di bawah umur jadi kasus ini mengarah ke diversi, ada undang-undang yang mengatur itu," tegasnya.
Seraya menambahkan, informasi yang diperoleh, seorang pelaku yang saat ini dalam pengejaran, sudah berada di luar daerah.
"Percayalah kepada polisi, pelaku pasti akan kita tangkap," pungkasnya.(kahar iting)