Empat Tersangka Demo Anarkis di Salassa Luwu Utara, Terancam 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas. --dok--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Polres Luwu Utara akhirnya menetapkan empat tersangka demo anarkis yang terjadi, Jumat 3 Juni 2022 lalu di Kelurahan Sallassa, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.

Penetapan empat tersangka warga Salassa tersebut karena terbukti saat polisi melakukan PAM demo, mereka melakukan pelemparan dengan menggunakan batu, sehingga mengakibatkan 8 orang personel polisi luka-luka.

Demikian diungkapkan Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas melalui Kasi Humas Polres Luwu Utara, Iptu Kawaru kepada PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, Senin 6 Juni 2022.

Adapun keempat tersangka tersebut, yakni Muh Arif Wirawan (22), Kefin bin Arjun (21), Elwon Londong Allo (45), dan Hayanto (63).

''Keempat tersangka dikenakan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,'' jelasnya.

Polres Luwu Utara merilis sebanyak 8 orang personel Polres dan Brimob terluka dalam aksi aksi tersebut. Yakni satu orang perwira dan 7 personel lainnya mengalami luka-luka.

Demikian diungkapkan Kapolres Luwu Utara melalui Kasi Humas, Iptu Kawaru kepada Palopo Pos, Sabtu 4 Juni 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, satu orang personel Polres Luwu Utara kini mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba karena mengalami patah tulang hidung hingga mengakibatkan pendarahan dan lainnya luka-luka.

Kawaru menjelaskan, sebelumnya warga yang berunjuk rasa memblokade Jalan Poros Trans Sulawesi hingga mengakibatkan arus lalu lintas lumpuh total. Selain itu, warga juga melakukan aksi pembakaran ban di jalan.(junaidi rasyid)

  • Bagikan