Kecelakaan Maut di Mengkendek, Jasa Raharja Palopo Bayarkan Santunan dan Pengobatan Para Korban

  • Bagikan
Petugas Jasa Raharja Tana Toraja, Fredi Sika Pasali mendatang rumah korban Pali dan memberikan santunan sebesar Rp50 juta sesuai UU 34 Tahun 1964, Senin 6 Juni 2022. IST

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MENGKENDEK -- Lakalantas menyebabkan korban jiwa kembali terjadi di jalan poros Makale-Mengkendek, Ahad malam 5 Juni 2022.


Dua unit sepeda motor bertabrakan di daerah Botang, Km 3 Mengkendek, sekitar pukul 20.00 Wita. Akibat tabrakan tersebut, dua pengendara sepeda motor dikabarkan tewas di tempat. Dua lainnya dalam kondisi kritis dan sudah dilarikan ke rumah sakit.


Informasi sementara 2 korban meninggal dunia dan 2 korban lainnya dalam kondisi kritis. Dua kendaraan yang terlibat laka lantas jenis motor Yamaha Jupiter MX nomor Polisi DD 3237 XO (arah Makale ke Mengkendek) dan Kawasaki Ninja Putih DP 6061 KA (arah Mengkendek ke Makale).

Kronologi
Dari informasi yang diperoleh Palopo Pos, pengemudi motor Kawasaki Ninja diketahui bernama Pali (36) beralamat Buttu Lepong, Kecamatan Malimbong Balepe’, Tana Toraja. Kemudian pengemudi Yamaha Jupiter MX bernama Taufik Rahman Muhammad (21) beralamat Jalan Bontoloe Baru, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Sedangkan penumpang Kawasaki Ninja yang mengalami luka serius bernama Lusiana (20) alamat Jalan Palawatua, Kelurahan Lioka, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Penumpang motor Yamaha Jupiter MX bernama Afral (22) alamat Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.


Kedua penumpang sepeda motor yang mengalami luka serius tersebut dirawat di RS Fatimah Makale, Tana Toraja.


Sedangkan korban meninggal dunia atas nama Taufik dibawa ke Kabupaten Gowa, dan atas nama Pali dibawa ke Lembang Lemo Menduruk di Malimbong Balepe, Tator.


Setelah kejadian, tak butuh waktu lama Jasa Raharja Perwakilan Palopo langsung bergerak melakukan pembayaran santunan dan biaya pengobatan bagi para korban.


Dikatakan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kota Palopo, Roy Januar, kalau sesuai UU UU 34 Tahun 1964, korban kecelakaan lalulintas yang meninggal dunia akan mendapat santunan Rp50 juta yang diserahkan ke ahli waris. Selain itu, biaya pengobatan bagi korban luka-luka juga ditanggung Jasa Raharja.


Dari kecelakaan maut di poros Jalan Mengkendek-Makale ini, kata Roy, telah dilakukan survei keabsahan ahli waris korban meninggal dunia atas nama Pali di Lembang Lemo Menduruk, Kec. Malimbong Balepe, Tana Toraja, Senin 6 Juni 2022.

Survei dilakukan tim JR Toraja saudara Fredi Sika Pasali dan telah menyalurkan santunan kecelakaan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban. Sedangkan korban meninggal dunia Taufik Rahman Muhammad, santunannya dibayarkan Jasa Raharja di Kabupaten Gowa, karena ahli warisnya berada di sana.


Untuk itu, kembali Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kota Palopo, Roy Januar menekankan untuk selalu menjaga keselamatan berkendara, karena keluarga menunggu di rumah dengan setia.
"Di dalam berlalulintas semua mengejar waktu. Tapi perlu diingat, jika semua pengguna jalan berkejaran dengan waktu, alhasil waktu jua yang akan menghentikan kita dengan adanya kejadian kecelakaan di jalan," pungkas Roy.(idris)

  • Bagikan