Pembuatan SIM Bakal Jadi Kewenangan Kemenhub dan Berlaku Seumur Hidup, Anggota DPR Ramai-ramai Mendukung

  • Bagikan
Pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya-ist-net

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kabar terbaru soal surat izin mengemudi (SIM). Ke depan, pembuatan SIM akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dan, ini akan berlaku seumur hidup. Wow!

Usulan itu peralihan kewenangan pembuatan SIM dari institusi kepolisian ke Kemenhub didukung DPR RI.

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mendorong peralihan kewenangan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dari institusi kepolisian kepada Kementerian Perhubungan.

"Kami ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan nantinya berbeda," katanya, Senin, 6 Juni 2022, seperti dilansir fin.co.id.

Hal itu disampaikan terkait agenda perubahan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meskipun belum secara resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait.

"Saat ini masih Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi," ujarnya.

Ia menyampaikan jika pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V DPR RI telah menerima masukan dari sejumlah pihak, di antaranya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dia mengatakan Fraksi PKS sendiri memberikan sejumlah catatan kritis pada proses penyusunan awal RUU LLAJ. Salah satunya menyangkut uji, penerbitan, dan pengawasan atau penindakan hukum surat izin mengemudi (SIM).

"Kami mendukung peralihan kewenangan soal SIM ini dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan," katanya.

Untuk ujian dan penerbitan SIM, lanjut Suryadi, Fraksi PKS akan mendorong adanya peralihan dari kepolisian ke Kemenhub.

Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di kepolisian.

"Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau 'skill'. Karenanya, untuk SIM yang bukan komersil agar berlanjut menjadi seumur hidup,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan angka kecelakaan yang cukup tinggi di Indonesia disebabkan banyak faktor, di antaranya infrastruktur jalan hingga kendaraan, YLKI menyebutkan masih ada yang luput dari pengawasan, yakni faktor penerbitan SIM.

"Kami menengarai sampai detik ini penerbitan SIM masih banyak yang kurang 'fair' sehingga ada fenomena yang sudah tidak relevan dilakukan. Kami mengusulkan proses bisnis penerbitan SIM di-'review' atau dikaji kembali," kata Tulus.

Menurut dia, idealnya proses SIM itu tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum.

"Kami mengusulkan penerbitan SIM bisa di-'posting' di sektor perhubungan," katanya. (fin/pp)

  • Bagikan