Kode Wilayah Tetap, Soal Plat Kendaraan 3 Huruf di Belakang

  • Bagikan

*Penggunaan Plat Putih Tulisan Hitam Belum Resmi

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kode plat tiap kendaraan berbeda sesuai dengan
wilayahnya. Di Sulawesi Selatan (Sulsel) misalnya, terdiri tiga jenis kode yakni kode plat DD meliputi Makassar hingga Kabupaten Barru dan Sulsel bagian selatan, sedangkan plat DW masuk wilayah Bone, Soppeng, dan Wajo, sementara plat DP di wilayah Parepare, Sidrap, Enrekang, Kab Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Toraja Utara.

Ketika pemilik kendaraan ingin menggunakan plat tiga huruf di belakang angka, maka tidak perlu mengganti kode wilayah.

"Jadi kode wilayahnya tetap, lalu akan tertera tiga huruf di belakang angka. Boleh satu angka, dua hingga tiga angka," terang Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Suryanto SH, Senin 6 Juni 2022.

Hanya saja, lanjut Kasat Lantas Palopo, bagi yang berminat menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau NRKB
tiga huruf di belakang angka harus mengeluarkan biaya resmi sebagaimana dalam aturan tentang NRKB. Untuk satu angka tiga huruf biayanya Rp15 juta, dua angka Rp10 juta, dan tiga angka Rp7,5 juta.

"Mulai dari satu angka, dua, dan tiga masing-masing tiga huruf di belakang angka itu biayanya berbeda-beda. Termahal satu angka tiga huruf mencapai Rp15 juta selama lima tahun masa berlaku. Dan biasanya plat seperti ini diprioritaskan bagi kendaraan baru, " katanya.

Terkait penggunaan plat dasar putih tulisan hitam yang dijadwal
berlaku bulan ini, AKP Suryanto mengatakan masih menunggu petunjuk pelaksana dari Korlantas Polri.

"Jadi kembali saya tegaskan kalau ada yang menggunakan plat dasar putih tulisan hitam akan dikenakan tilang. Dan pemilik kendaraan diminta mengganti plat tersebut," tegasnya. (himawan)

  • Bagikan

Exit mobile version