Sabu Beredar di Empat Kecamatan

  • Bagikan

*BNN Amankan Warga Bua dan 43 Gram

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO--Kota Palopo layak disebut sebagai kota metropolitan. Betapa tidak, peredaran barang haram jenis sabu, sudah masuk dihampir semua kecamatan.
Buktinya, seorang pelaku inisial OI (31) warga Pakalolo, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo.
Ditangan pria yang saat ini tinggal di Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara (Waru) Kota Palopo, ditemukan barang bukti sabu seberat 43 gram.
OI dibekuk Tim Pemberantasan BNN Kota Palopo di Jl. Andi Paso Kelurahan Sendana Kecamatan Sendana Kota Palopo, Sulsel, Sabtu, 28 Mei 2022 lalu.
Pengungkapan kasus narkoba itu setelah melalui pengembangan yang dilakukan penyidik BNN.
Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustim, mengatakan, peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan pria inisial OI yaitu dengan cara sistem tempel di empat kecamatan di wilayah Kota Palopo, yaitu sebut Ustim Kelurahan Purangi, Kelurahan Songka (Kecamatan Wara Selatan (Warsel), kemudian di Jln Ahmad Razak, Pongsimpin (Kecamatan Mungkajang), selanjutnya Kelurahan Salobulo, Kelurahan Lebang (Kecamatan Wara Utara) serta Kelurahan Balandai (Kecamatan Bara).
"Kita baru publik karena alasan pengembangan," ungkapnya, Selasa, 7 Juni 2022.
Lanjut dikatakannya, rincian narkotika jenis sabu sebanyak 43 gram itu, diantaranya sebut Ustim, dibungkus kedalam paket kecil, 1(satu) buah Alat Narkotika, berupa Tas merek Genuine Accessories warna hitam yang berisi masing-masing 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) batang potongan pipet besar warna biru-bening sebagai sendok Sabu, 1 (satu) batang potongan pipet warna putih-biru sebagai sendok Sabu, 1 (satu) sachet ukuran sedang yang berisi 70 (tujuh puluh) lembar sachet ukuran sedang, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah isolasi bening besar merek Borneo, 1 (satu) buah isolasi dobel, 40 (empat puluh) lembar potongan kertas sebagai pembungkus paket Sabu, 1 (satu) buah gunting.
"Selanjutnya 24 lembar uang tunai senilai Rp1.300.000, masing-masing pecahan Rp100.000 sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, 1 (satu) unit Handphone, (satu) unit Kendaraan, Sepeda motor Yamaha," bebernya.(ded)

  • Bagikan