Si Penista Agama Pendeta Saifudin Ibrahim Masih Buronan Internasional, Kerap Cuap-cuap di Youtube, Polisi: Masih Dilacak Keberadaannya di Amerika

  • Bagikan
Dok: tangkapan layar akun Saifuddin Ibrahim di YouTube

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Polri mengaku masih berkoordinasi secara P to P dengan aparat penegak hukum kepolisian Amerika Serikat guna melacak keberadaan Pendeta Saifudin Ibrahim. Saifudin Ibrahim merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Dia diduga berada di Amerika Serikat.

"Komunikasi melalui P to P kami (Polri, red) di Washington DC terus intens berkoordinasi dengan apatat penegak hukum (Apgakum) US," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir JPNN.com, Selasa, 7 Juni 2022.

Hanya saja, Dedi enggan menjelaskan secara terperinci perihal komunikasi yang dibangun itu. Sebab, kata dia, hal itu menjadi teknis Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. "Teknis-teknis mereka yang tahu," ujar Dedi.

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan hasil koordinasi dengan aparat kepolisian setempat belum membuahkan hasil perihal keberadaan Saifudin Ibrahim.

"Hasil koordinasi P to P kepolisian setempat menyebutkan belum mengetahui keberadaan Siafudin yang diduga di Amerika," kata Gatot.

Dalam kasus itu, Saifudin telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, Pendeta Saifudin Ibrahim diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dijerat dengan pasal tersebut, Pendeta Saifudin terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik.

Lalu, melakukan penistaan agama dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Selain itu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui YouTube. (jpnn/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version