InMendagri Terbaru, Palopo Level 1 PPKM

  • Bagikan
Data trend Covid-19 Kota Palopo

* Seluruh Indonesia, Daerah Level 2 Tinggal Satu

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,TOMPOTIKKA--
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Palopo, Dr dr Ishaq Iskandar MKes MM merilis salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) terbaru No. 30 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa, Rabu, 8 Juni 2022.

InMendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 6 Juni 2022 itu antara lain disebutkan, seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sulsel masuk kriteria PPKM level 1. ''Termasuk Kota Palopo, sudah level 1,'' sebut Asisten III Pemkot Palopo ini.

Dilansir merdeka.com, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan daerah lainnya mulai hari ini 7 Juni hingga 4 Juli 2022 mendatang.

Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri Safrizal mengatakan, 128 kabupaten atau kota di Jawa Bali saat ini berada di PPKM Level 1. Sedangkan untuk daerah luar Jawa Bali, 385 kabupaten atau kota berada di PPKM level 1.

"Tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (7/6).

Menurut Safrizal, hanya tersisa satu kabupaten masih berstatus PPKM Level 2. Dia mengatakan, hal itu merupakan pencapaian baik setelah pandemi melanda selama 2 tahun.

"Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik," kata Safrizal.

Daerah PPKM Level 1 dapat Beraktivitas 100 Persen

Safrizal menjelaskan bahwa assessment pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covie-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Karena itu, daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 artinya kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.

"Namun saya tetap dan selalu menghimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19,” ujar dia.

Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022. (ikh)

  • Bagikan