Nampak pelayanan di BPJS Kesehatan. --net--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Sebentar lagi BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3. Yah, bulan depan, tepatnya Juli 2022. Statusnya nanti bakal berganti ke kelas standar.
Lalu, bagaimana dengan iurannya? Tentu, ada perubahan juga. Itu dilihat dari pesertanya, mereka harus membayar sesuai dengan gaji.
Peserta yang memiliki gaji besar, akan membayar lebih besar juga.
"Mereka yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpendapatan lebih rendah," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, Kamis, 9 Juni 2022.
Menurut Asih, pihaknya bersama otoritas terkait tengah menyusun formula iuran yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.
Jadi, mereka yang berpendapatan kerja, nominal iurannya akan lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpendapatannya lebih rendah.
Artinya, lanjutnya, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi.
Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.
Jika sebelumnya lanjut Asih, kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayananan medis tetap sama.
"Jadi manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," jelas Asih, seperti dikutip dari cnbc indonesia.
Berdasarkan dokumen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dengan diterapkannya BPJS Kelas Standar yang diterima pasien antara lain bisa bersifat medis maupun non medis.
Secara medis, maka akses dan mutu sesuai standar pelayanan. Kemudian kebutuhan standar minimal sarana prasarana dan alat kesehatan yang harus terpenuhi di setiap ruang rawat inap, memenuhi standar PPI dan keselamatan pasien.
Di samping itu Sumber Daya Manusia (SDM), yaitu perawat sesuai dengan rasio kebutuhan (pasien) serta sesuai dengan jenis pelayanan rawat inap.
Sedangkan secara non medis, KRIS JKN merupakan Kelas layanan rawat inap rumah sakit pada program JKN yang ditanggung oleh BPJS kesehatan, dan ada standarisasi minimum kelas rawat inap JKN dengan 12 kriteria KRIS JKN yang harus dipenuhi oleh RS.
Dimungkinkan naik kelas bagi peserta selain PBI atas pembiayaan sendiri, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan dan memperkuat Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan mekanisme selisih biaya.(net/pp)