PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Dalam waktu dekat ini, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Unit Reskrim Polres Palopo, akan merampungkan revisi BAP tersangka tunggal calo perekrutan CASN Tahun 2021 Kota Palopo.
BAP tersangka inisial RT yang sempat dikembalikan oleh jaksa beberapa pekan lalu karena masih kurang alat bukti berupa keterangan saksi ahli ITE dan Forensik, itu akan segera dirampungkan.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar, SH, MH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya menyebutkan dalam waktu dekat ini akan segera menjemput dokumen pendapat saksi ahli ITE dan Forensik yang dibutuhkan untuk kelengkapan dokumen BAP tersangka, sesuai permintaan jaksa.
"Dalam waktu dekat ini dokumen saksi ahli yang dibutuhkan untuk melengkapi BAP tersangka, itu akan segera dijemput di Makassar," kata Andi Aris, Kamis 9 Juni 2022.
Selangka lagi memasuki tahap dua (P21) lanjut perwira tiga balok di pundak yang sedang menyelesaikan gelar doktor hukum itu.
"Waktu dekat ini saya akan jemput dokumen yang dibutuhkan untuk BAP kasus itu," lanjutnya.
Diketahui waktu yang masih dimiliki penyidik untuk merampungkan kekurangan BAP tersangka, yakni sisa 8 hari kerja lagi dari waktu 14 hari yang dimiliki sejak pengembalian BAP tersangka dari kejaksaan pada (02/06) soreh pekan lalu.
Diberitakan sebelumnya, tersangka inisial RT ini, merupakan ASN yang berkantor di BKPSDM Kota Palopo. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia dihadapkan pasal 50 jo pasal 34 huruf (b) subs pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) jo pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008. Dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (ria/idr)