Dua Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung, Ini Identitasnya

  • Bagikan
Jamaah Khulafatul Muslimin yang diduga berisial AA (baju hijau tengah) saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Yosephin Wulandari/JPNN.com

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kepolisian Polda Metro Jaya sempat bersitegang saat mengamankan jemaah Khilafatul Muslimin, di Bandar Lampung.

Beberapa personel mengamankan secara paksa jemaah Khilafatul Muslimin berinisial AA, Sabtu, 11 Juni 2022.

Dari pantauan, saat ada jemaah Khilafatul Muslimin melempar para personel saat mengamankan jemaahnya.

"Allahuakbar," kata salah seorang jemaah Khilafatul Muslimin. Aksi tarik-tarikan itu berlanjut. Sebab, beberapa jemaah Khilafatul Muslimin lainnya berusaha untuk mengamankan AA yang hendak dimanakan polisi ke dalam mobil.

Tak berselang lama, aparat kepolisian kembali mengamankan satu orang berisial IM dan langsung dibawa ke dalam mobil tanpa adanya keributan.

Pada penangkapan itu, dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Penangkapan yang diikuti dengan penggeledahan kembali di ruang Kantor Pusat Khilafatul Muslimin tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB," kata Kombes Hengki dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juni 2022.

Hengki mengatakan dari hasil penggeledehan sementara ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, empat brankas besi (tiga berukuran sedang, dan satu besar). "Brankas berisi uang tunai berjumlah Rp 2 miliar," ujar Hengki.

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa dokumen tertulis yang menunjukkan praktik penyebaran paham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Penggeledahan masih berlangsung," kata Hengki. Polisi sendiri menyebut kelompok Khilafatul Muslimin memiliki website dan buletin yang digunakan untuk menyerukan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi Pancasila.

Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja sebagai tersangka terkait aktivitasnya di kelompok itu.

Abdul Qodir yang pernah terlibat kasus terorisme itu langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Abdul Qodir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan. Abdul terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (jpnn/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version