PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Belum diberlakukan, namun kini menuai kontra. Yah, penghapusan klasifikasi kelas BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Juli 2022 mendapat protes publik. Salah satunya disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule.
Menurutnya, selama ini iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, memiliki selisih yang cukup signifikan. Namun anehnya, pelayanan kesehatan yang didapat tidak jauh berbeda.
Semakin aneh lantaran dalam aturan baru nanti, akan didapati kenyataan bahwa iuran peserta didasarkan besaran gaji, sementara pelayanan yang didapat sama.
"Uang iuran BPJS Kesehatan berbeda, fasilitas kesehatan kok sama?" ujar Iwan melalui akun Twitter-nya, Senin, 13 Juni 2022.
Karena itu, Iwan melihat perubahan skema iuran BPJS Kesehatan dengan menghapus sistem kelas menunjukkan satu masalah klasik yang terjadi di negeri ini.
"Bisa jadi karena pengelolaan tak benar, ada penyimpangan, dan dikorupsi," tuturnya.
Lebih dari itu, Iwan memandang baik persoalan BPJS Kesehatan maupun persoalan-persoalan lainnya yang muncul semua berpangkal dari seorang pemimpin. Jika pemimpin tidak memiliki kapasitas, maka rakyat juga tidak akan mendapat manfaat dari kepemimpinannya.
"Beginilah jadinya jika pemimpin negara popularitasnya jauh melampaui kapasitasnya, oligarki ikut mengatur negara, dan uang negara dirampok," tandasnya.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengumumkan rencana penghapusan sistem kelas di BPJS Kesehatan per Juli 2022. Alasannya, hal ini dilakukan untuk menegakkan prinsip keadilan.
Dia menjelaskan, ketika sistem kelas dihapuskan nantinya iuran BPJS Kesehatan para peserta disesuaikan dengan besaran gaji yang mereka terima. (rmol/pp)