Salah satu SPBU di Palopo. --dok--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mobil mewah siap-siap tidak menggunakan lagi pertalite. Karena, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melarang secara resmi mobil mewah membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU.
Mobil mewah yang membeli Pertalite akan dispesifikasikan atau dilihat dari besaran Cubicle Centimeter (CC) setiap mobil.
BPH Migas dan Pertamina saat ini sedang menyusun petunjuk teknis mengenai kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite.
Juga, pihaknya tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurut Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, kriteria yang termasuk dalam kategori mobil mewah nantinya akan merujuk dari besarnya CC yang dimiliki mobil tersebut. Namun demikian ia belum merinci secara detail besaran CC yang dimaksud.
"Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? Kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga," ujar Erika, akhir pekan lalu.
Lalu, untuk mendorong terlaksananya kebijakan ini, BPH Migas, akan menggandeng pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). Khususnya yang akan melakukan kajian-kajian, kriteria, yang akan ditentukan dari besarnya CC.
"Untuk CC nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan," ujar Erika.
"Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September," ujarnya Erika lagi.
Kendaraan TNI-Polri dan BUMN Juga Dilarang
Selain mobil mewah, kendaraan yang juga akan dilarang membeli Pertalite adalah kendaraan dinas milik TNI, Polri serta kendaraan milik BUMN. Kelak, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengawasan.
Namun yang pasti guna mengimplementasikan pelaksanaan penyaluran BBM subsidi secara tertutup, BPH Migas akan memanfaatkan infrastruktur digital.
"Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri sama gak boleh gunakan Pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMN," kata Erika.
Saat ini data kriteria yang berhak membeli Pertalite sudah di tangan. Erika bilang, bahwa data konsumen tersebut sudah ditentukan. Kelak, jika kebijakan ini berjalan, konsumen akan menggunakan aplikasi dalam pembelian bensin Pertalite itu.
"Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite," ungkap Erika, seperti dikutip dari CNBC, Selasa, 14 Juni 2022.
Menurut Erika, sejak Pertalite ditetapkan sebagai JBKP, maka volume dan harga jual Pertalite ini sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga tidak semua orang dapat mengkonsumsi BBM sejuta umat masyarakat Indonesia tersebut.
"Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan," kata Erika.
Sebelumnya, Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini masih membahas kriteria apa saja yang dapat mengkategorikan suatu mobil dapat dinilai sebagai mobil mewah.
Misalnya apakah dilihat dari besarnya CC yang dimiliki, tahun pembuatan dan sebagainya. Hal ini dilakukan agar pengkategorian mobil mewah dapat mudah dipahami oleh masyarakat luas.
"Masih dibahas kriteria tersebut agar mudah dipahami dan diimplementasikan di lapangan," kata Saleh kepada CNBC Indonesia, Selasa (31/5/2022).
Meski demikian, menurut Saleh saat ini BPH Migas sedang mengoptimalkan fitur layanan digital yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) yakni aplikasi MyPertamina. Khususnya dalam pembelian BBM jenis Solar subsidi dan penugasan seperti Pertalite.
Menurut Saleh setiap transaksi pembelian BBM jenis Pertalite ke depan rencananya akan diintegrasikan dengan aplikasi MyPertamina. Sehingga masyarakat yang berhak membeli Pertalite harus registrasi terlebih dahulu pada sistem aplikasi tersebut.
"Sekali lagi kalau nanti digitalisasi MyPertamina sudah full implemented, semua penerima subsidi harus register," ujarnya. (net/pp)