Tarif Listrik untuk Orang Kaya Naik, Berlaku 1 Juli

  • Bagikan
ILUSTRASI

Khusus 5 Golongan Non-Subsidi

JAKARTA -- Beban rakyat kembali berat. Harga-harga sembako melambung tinggi. Kini, ditambah lagi, tarif listrik yang naik. Namun, kenaikan tarif listrik bukan menyentuh golongan subsidi, melainkan pada 5 golongan pelanggan non subsidi atau kelas menengah sampai atas (kaya).

Adapun pelanggan yang mengalami kenaikan tarif yakni, golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

"Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga," beber Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kermenterian ESDM, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juni 2022.

Ditambahkan, penyesuaian ini dilakukan menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP).
"Yah berlaku per 1 Juli ini. Sekarang tarif lama. Tapi yang kita sampaikan per 1 Juli 2022," katanya.

Pemerintah memang telah memberikan sinyal kenaikan tarif listrik. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi.

"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, 19 Mei 2022 lalu.

"Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan," tambahnya.
Hal itu juga diperkuat pernyataan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Ia mengonfirmasi tarif listrik 3.000 VA ke atas akan naik. "Ya (naik)," kata Arifin.

Meski demikian, Arifin belum menyebut berapa besar kenaikan tarif listrik tersebut. Ia meminta untuk ditanyakan ke Direktur Jenderal (Dirjen).

Sementara itu, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, kenaikan tarif listrik kategori rumah tangga orang kaya dan pemerintah itu jumlahnya 2,5 juta pelanggan, atau hanya tiga persen dari total pelanggan PLN.

Beberapa skenario di antaranya adalah, pertama menaikkan tarif listrik untuk semua golongan demi menyiasati kenaikan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

"Kalau tidak salah karena rapat berkali-kali itu sampai ada enam skenario tariff adjustment diterapkan lagi per kuartal III 2022, mulai dari skenario drastis sekaligus naik, apapun yang terjadi jebret naik semua," ungkap Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6).

Skenario kedua, kenaikan listrik yang dilakukan secara bertahap. Namun tidak jelas apakah untuk semua golongan atau hanya beberapa saja.

"Ada juga (ketiga) segmentasi saja atau hanya beberapa sektor saja," imbuh Rida.
Kemudian keempat, pemerintah juga membahas kapan waktu yang tepat untuk menaikkan tarif listrik dan sampai kapan.

Dalam keputusan akhir, pemerintah memilih untuk mengerek tarif listrik untuk beberapa golongan saja, yakni rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.

Lalu, kantor pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, P2 dengan daya lebih dari 200 kVA, dan P3.

Rida menjelaskan kebijakan ini diberlakukan karena beberapa hal. Pertama, masukan dari DPR RI yang mengatakan bahwa sebaiknya kompensasi listrik untuk keluarga mampu dihentikan.

Kedua, ketidakpastian global membuat harga minyak terus melonjak. Dengan demikian, APBN membengkak karena kompensasi yang harus dibayar ke PLN juga meningkat. "Tidak semua bisa di handle APBN," tutup Rida.(idr)

5 Golongan Listrik Non-Subsidi yang Dikenakan Tarif Baru

  • R2 (3.500-5.500 VA)
  • R3 (6.600 VA ke atas)
  • P1 (6.600VA sampai 200kVA)
  • P2 (200 kVA ke atas)
  • P3
  • Bagikan

Exit mobile version