Di Hadapan 48 Pj Kepala Daerah, Ini Permintaan Ketua KPK

  • Bagikan
Ketua KPK RI Firli Bahuri saat rapat koordinasi (rakor) yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (16/6)/Ist

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ada permintaan khusus kepada 48 Penjabat (Pj) kepala daerah dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Apa itu? Ia minta agar para Penjabat kepala daerah menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya.

Hal itu dikemukakan oleh Firli dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022. Rakor ini bertujuan untuk memberikan pengarahan dan pembekalan kepada Pj kepala daerah yang baru dilantik.

Acara yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta Pusat ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian; serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal Susiwijono Moegiarso.

Firli mengatakan, sebagai sesama anak bangsa, kepala daerah dan pejabat pemerintahan terikat oleh tujuan negara yang merupakan kepentingan bersama. Adapun tujuan tersebut telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

"Untuk itu kepada 48 Pj kepala daerah baru yang terdiri 5 Pj gubernur dan 43 Pj bupati/walikota harus menghindari terjadinya fraud saat bertugas. Pj kepala daerah juga harus memiliki peran penting dalam menjalankan tugas dengan tujuan menjaga stabilitas keamanan dan hukum negara," ujar Firli.

Peran penting yang dimaksud di antaranya, mewujudkan kepentingan negara, menjamin stablitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, melaksanakan dan menjamin kelangsungan program pembangunan nasional, serta mewujudkan aparatur yang bebas dari KKN.

Firli juga menjelaskan, ada titik rawan korupsi yang harusnya menjadi perhatian para Pj kepala daerah. Di antaranya adalah, terkait pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bansos, pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Selain itu, titik rawan lainnya adalah, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat. Kemudian, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan.

"Oleh karena itu, KPK berharap para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya," tegas Firli. (rmol/pp)

  • Bagikan