Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Anggota Korpri Kabupaten Luwu. --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Seluruh anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu kini dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang kini dipanggil BPJamsostek.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Palopo, Rusdiansyah dan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Luwu, Drs. H. Sulaiman, MM tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Korpri di ruang Halaman Kantor Bupati Luwu, Jumat (16/06/2022).
Penandatanganan tersebut dirangkaikan dengan Upacara Hari Kesadaran Nasional dilanjutkan dengan sosialisasi manfaat program dan penyerahan klaim simbolis peserta yang premi nya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah melalui kebijakan Bupati Luwu, Drs. H. Basmin Mattayang, M.Pd.
Adapun rincian penyerahan santunan klaim tersebut terdiri dari, Petugas Keagamaan Kecamatan Bajo, Kecamatan Walenrang Utara, Kecamatan Lamasi, Kecamatan Larompong, dan Non ASN Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi masing-masing ahli waris menerima santunan kematian Rp42 Juta.
Sekretaris Daerah Pemkab Luwu menyampaikan, Pemkab Luwu telah melindungi Non ASN dan Petugas Keagamaan Se-Kabupaten Luwu, dengan di tanda tanganinya MoU tersebut.
''Kedepannya, setiap anggota Korpri yang meninggal ahli waris akan menerima santunan kematian sebesar Rp42juta. Kita berharap semua tidak sampai menerima,'' katanya.
Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan sejak lama. Untuk itu, peningkatan jaminan perlindungan untuk anggota Korpri akan terus ditingkatkan.
Kepala Kantor BPJamsostek Palopo Rusdiansyah, mengatakan, dengan penandatanganan PKS tersebut, maka anggota Korpri Kabupaten Luwu di-cover dalam dua program dasar BPJamsostek, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan ditandatanganinya PKS tersebut, kata dia, maka seluruh anggota Korpri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu akan terlindungi jika terjadi kecelakaan kerja berkaitan dengan kegiatan Korpri.
“Seluruh anggota Korpri tidak hanya dilindungi pada saat kecelakaan kerja saja, namun juga ketika meninggal dunia tanpa melihat sebab kematian apapun akan mendapat santunan sebesar Rp42 juta,” kata Rusdiansyah, Jumat (16/06/2022).
Ia berharap, melalui PKS tersebut, diharapkan menjadi awal yang baik agar terwujud kesepakatan bersama lainnya agar seluruh pekerja di Kabupaten Luwu bisa terlindungi.
Bupati Luwu telah melindungi
seluruh Non ASN nya sejak Tahun 2020 dan seluruh Petugas Keagamaan sejak 2021 yang ada di Kabupaten Luwu.
Kedepannya agar dapat melindungi pekerja rentan sektor petani dan nelayan yang ada di Kabupaten Luwu.
“Setiap pekerja wajib memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, ini merupakan amanah undang-undang dan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja khususnya di Kabupaten Luwu,” jelasnya. (*/pp)