Edarkan 5.000 Butir THD, IRT Berurusan dengan Polisi, Ini Ancaman Hukuman dan Dendanya, Bikin Shock!

  • Bagikan

--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Satuan Resnarkoba Polres Palopo menggagalkan peredaran 5000 butir obat daftar G jenis trihexyphenidyl (THD).

Operasi ini hasil kerjasama Sat Resnarkoba Polres Palopo dengan BPOM. Pelaku berinisial HH, wanita berusia 26 tahun.

Dia diamankan di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Ammasangan, Kota Palopo, Sabtu, 18 Juni 2022.
Kesehariannya, HH berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga.

Wanita tersebut diamankan lantaran terbukti mengedarkan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) tapi tidak memiliki kewenangan, keahlian, mengadakan, mengedarkan, dan menjual atau menyimpan.

Humas Polres Palopo, Iptu Patobun mengatakan, penangkapan itu berkat kerjasama Sat Resnarkoba Polres Palopo dengan BPOM Palopo.

"Saat diamankan, pelaku memang tertangkap tangan sedang menguasai 5.000 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD). Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap HH," ujarnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu box berwarna cokelat, lima botol putih, 5000 butir pil obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dan satu unit handphone merek OPPO warna hitam.

"Menurut pengakuan pelaku, obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) itu akan diedarkan di Kota Palopo. Saat ini pelaku dan barang buktinya telah kami amankan," pungkasnya.

"Karenanya terduga pelaku dijerat pasal 196 jo. Pasal 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dijerat hukuman paling lama 10 Tahun lamanya atau denda sebanyak satu miliar rupiah," jelasnya.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti, kita amankan di ruangan Satres Narkoba Polres Palopo," tutupnya.(kahar iting)

  • Bagikan

Exit mobile version