Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, Ini Akibatnya, Dirut Jasa Raharja: Kita akan Hapus Biaya Bea Balik Nama dan Denda Progresif

  • Bagikan

--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini perhatian kepada pemilik kendaraan supaya memperhatikan pembayaran pajaknya. Karena, kalau lebih dua tahun tak dibayar-bayar, bisa berakibat fatal.

Saat ini, kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat. Diikuti meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa.

''Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” ungkap Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono dikutip PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, dari Otomotif dari keterangan tertulis, Jumat, 17 Juni 2022.

Tim Pembina Samsat pun telah sepakat untuk memperketat implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b.

Beleid tersebut mengatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Penerapan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor, penerapan kebijakan akan dilakukan secara bertahap, dan akan diawali dengan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan dapat ditingkatkan.

Sosialisasi tersebut meliputi proses pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.

Rivan menjelaskan sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap.

Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar.

Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan.

Ketiga, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah.

Rivan menambahkan, guna mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan denda progresif untuk Kepemilikan Kendaraan. (net/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version