BKN Sesalkan Pemda Lambat Terbitkan SK Pengangkatan PPPK, Padahal NIP Sudah Lama Terbit

  • Bagikan
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA – Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyesalkan masih banyak guru lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum mendapatkan SK, padahal NIP sudah lama terbit.

Suharmen layak menyesalkan lantaran sampai saat ini masih terdapat 32 pemerintah daerah (Pemda) belum mengusulkan nomor induk (NI) PPPK. “Ini sangat kami sesalkan. Ketika BKN mempercepat proses penetapan NI PPPK, tidak berbanding lurus dengan percepatan penyerahan SK PPPK,” ujar Deputi Suharmen kepada JPNN.com.

BKN dilaporkan hampir menuntaskan tugasnya dalam menerbitkan NIP PPPK 2021. Data BKN per 17 Juni menunjukkan total NIP PPPK guru (tahap 1 dan 2) yang sudah diterbitkan sebanyak 278.258 dari usulan masuk 282.358.

Sementara, NIP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah dicetak sebanyak 205.180. Sedangkan PPPK nonguru, usulan yang masuk sebanyak 11.815 , 11.737 terbit NIP, dan cetak 10.937.

Deputi Suharmen menyadari kondisi tersebut terjadi karena masalah ketersediaan anggaran.

Pemda kesulitan membayar gaji dan tunjangan PPPK, karena berharap ditanggung penuh pusat. Sementara, sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, gaji dan tunjangan PPPK bersumber dari APBN/APBD.

“Jadi, pusat memang tidak menanggung seluruhnya karena prinsipnya harus cost sharing dengan daerah,” kata Deputi Suharmen.

Karena itu, Deputi Suharmen mengimbau Pemda mengalokasikan dana gaji dan tunjangan PPPK guru di APBD-nya. Hal ini penting agar seluruh guru yang sudah lulus seleksi bisa mendapatkan hak-haknya.

“Yang sudah ditetapkan NI P3K-nya oleh BKN segera diterbitkan SK-nya. Jangan sampai penyelenggara publik ini zalim kepada para guru tersebut karena mereka sudah lulus seleksi,” paparnya.

Deputi Suharmen berharap kondisi ini harus menjadi pembelajaran agar dalam seleksi PPPK 2022 tidak terulang lagi. Dia menyebutkan pelaksanaan PPPK 2021 harus jadi bahan evaluasi untuk perbaikan dalam seleksi tahun ini. Seperti masalah kualitas data yang buruk di 2021 dan perlunya kebersamaan dalam hal ketersediaan anggaran.(jpnn/idr)

  • Bagikan