PALOPOPOS.CO.ID, JAKARTA-- Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tanjung Karang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 92 kilogram M. Sulton. Sidang dilakukan secara online, Selasa, 21 Juni 2022.
Majelis hakim yang diketuai oleh Jhony Butar-Butar dalam amar putusannya menjelaskan bahwa M. Sulton tidak terbukti melanggar pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Mengadili terdakwa tidak terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana alternatif pertama dan kedua dakwaan penuntut umum," kata Jhony.
Majelis hakim menimbang bahwa terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pasal, baik dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
Majelis hakim menilai Sulton tidak terbukti pernah berkomunikasi dan sabu-sabu itu tidak terbukti dimilikinya.
Untuk itu, majelis hakim juga meminta agar jaksa memulihkan namanya. "Memulihkan nama baik harkat serta martabat terdakwa," tandasnya.
Seusai sidang, jaksa penuntut umum Kejati Lampung Roosman Yusa mengaku langsung mengajukan kasasi.
"Langsung kasasi," singkatnya. Vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa M. Sulton ini berbanding terbalik dengan terdakwa-terdakwa lainnya.
Adapun terdakwa Abdul Basir Harahap, yang sebelumnya merupakan seorang narapidana, sama seperti M. Sulton pengendali narkoba di balik jeruji yang divonis seumur hidup, pada Rabu 13 Juni 2022 lalu.
Vonis seumur hidup terhadap Abdul Basir Harahap itu bukan tidak mungkin. Karena menurut Majelis Hakim Ni Luh Sukmarini, warga Mandailing Natal itu terbukti mengendalikan sabu-sabu seberat 21 kilogram. Sama halnya lagi dengan terdakwa Muslih. Terdakwa yang terbukti mengendalikan sabu-sabu sama dengan Abdul Basir Harahap 21 kilogram.
Dalam hal perkaranya Muslih ini, malah Majelis Hakim Jhony Butar Butar malah memvonisnya dengan hukuman mati, pada Selasa 25 Januari 2022 lalu.
Menurut Jhony Butar Butar, Muslih ini menjadikan rumahnya untuk menyimpan barang bukti narkoba itu di rumahnya dan juga menjadi perantara untuk Abdul Basir Harahap mengendalikan sabu. (rdrlampung/jpnn/pp)