Mama Muda Terancam 20 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kapolres Palopo, AKBP H Muh Yusuf Usman saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan pengedar obat daftar G sebanyak 5.000 butir, Senin, 20 Juni 2022 lalu. --ft: istimewa

* Kasus Penemuan 6.250 Butir Obat Daftar G

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING--
Mama muda inisial HH (26), warga Kel. Amasangan Palopo, yang ditangkap mengedarkan 5.000 butir obat daftar G jenis trihexyphenidyl (THD) di Jl. Andi Djemma, Sabtu (18/6) lalu, terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Hasil pengembangan, ditemukan lagi obat daftar G merek jenis tramadol HCL sebanyak 1.250 butir dari jasa pengiriman barang. Sehingga total obat G yang disita 6.250 butir.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dijerat Pasal 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Jadi dijerat hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda sebanyak satu miliar rupiah," kata Kapolres Palopo, AKBP DR (C) H. Muh. Yusuf Usman SH SIK dalam konferensi pers, Selasa, 21 Juni 2022 lalu.

Pengungkapan peredaran obat G ini atas kerjasama Sat Narkoba dengan BPOM. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku mengedarkan THD ke sejumlah titik di Kota Palopo. "Yang memesan rata-rata remaja," ungkapya. (ded-him/ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version