PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ternyata penghapusan honorer seperti tidak ada ujung, pro dan kontra belum juga berhasil diredam. Melihat hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali angkat bicara menghentikan polemik penghapusan honorer yang terus berkembang.
“Jadi, bukan diberhentikan secara massal, tetapi ditata ulang," kata Menteri Tjahjo di Jakarta kemarin (21/6).
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei bukan memberhentikan honorer secara massal.
Menurutnya, pemerintah pusat minta pemerintah daerah (Pemda) melakukan penataan honorer yang ada untuk kemudian diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemda diarahkan untuk mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing.
Dalam SE itu sudah jelas yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
“Penataan pegawai non-ASN atau honorer pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen,” kata Menteri Tjahjo.
Langkah pemerintah pusat ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama DPR RI
Menteri Tjahjo menegaskan bahwa tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR). "Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR.
Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ucap Menteri Tjahjo.
Menurutnya banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat, padahal itu salah.
Sejak tahun lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi, tanpa campur tangan pemerintah pusat.
Agar ada standarisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga honorer itu diharapkan bisa ditata. Menteri Tjahjo mengatakan dengan skema ini, pengangkatan honorer harus sesuai dengan kebutuhan instansi, tidak bisa sembarangan.
Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," kata mantan menteri dalam negeri ini.
Menurutnya, pemerintah mendorong tenaga honorer K2 atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.
Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 Juncto PP Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Sejak 2012, pengangkatan pegawai non-ASN khusus pegawai honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.
"Bagi honorer yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka tahun ini," papar Alex Denni. (jpnn)